BusinessUpdate – Ekonom menilai upah minimum provinsi (UMP) di sejumlah daerah terlalu rendah sehingga bisa mengancam daya beli masyarakat.
Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menyarankan agar penetapan besaran upah idealnya dikembalikan kembali ke Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015, di mana formula UMP mengikuti pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi.
Ia mencontohkan, daerah dengan inflasi yang tinggi seperti Yogyakarta, UMP-nya pada 2023 hanya naik 7,6%, padahal inflasi per September 2022 mencapai 6,81% dan pertumbuhan 5,82% di kuartal-III 2022.
“Idealnya Yogyakarta UMP naik 12,6% tahun depan. UMP yang kenaikannya tidak signifikan di atas inflasi mengancam daya beli pekerja rentan,” ujar Bhima kepada Bisnis, Senin (28/11/2022).
Bhima pun menambahkan, kenaikan upah tidak tidak harus maksimal 10% seperti diatur pemerintah. Menurutnya, kenaikan upah tahun 2023 paling masuk akal sebesar 11%. Per Oktober 2022, laju inflasi Indonesia hampir 6% atau tepatnya 5,71% secara tahunan.
Menurut Bhima, selain mempertimbangkan inflasi, juga harus disisakan ruang untuk daya beli dalam mempertimbangkan upah minimum, yakni 5%. “Jadi upah minimum 11%. Kenapa? Karena upah minimum ini sebenarnya tidak berlaku bagi seluruh pekerja, dia untuk melindungi pekerja selama 1 tahun pertama. Jadi ini pelindung untuk pekerja yang rentan,” ujar Bhima.
Sementara itu, merespon penolakan pengusaha terhadap kebijakan penetapan upah, Bhima mengusulkan agar pemerintah memberikan tambahan bantuan subsidi upah (BSU).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal mengatakan pemerintah harus memberikan stimulus kepada industri-industri di beberapa sektor agar tidak terbebani dengan penetapan kenaikan upah tersebut. Sebab, akibat inflasi yang terjadi, beberapa sektor industri seperti garmen dan tekstil tergerus daya saingnya. (jh)


