HomeECONOMICRumah Kontrakan Menjadi Objek Pajak Penghasilan Bukan Hal Baru

Rumah Kontrakan Menjadi Objek Pajak Penghasilan Bukan Hal Baru

BusinessUpdate – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait rencana pemungutan pajak terhadap pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan pada 2027. Penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya telah menjadi obyek Pajak Penghasilan (PPh).

Isu tersebut mencuat dalam Forum Komunikasi Publik Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan, pengenaan pajak atas penghasilan dari rumah atau properti yang disewakan bukan merupakan jenis pajak baru.

“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi obyek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Inge dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Inge menyampaikan, pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penyusunan rencana program kerja DJP tahun 2027, terdapat sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan.

Di antaranya parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi dan masyarakat. Namun, Inge menegaskan hingga saat ini belum ada usulan program kerja spesifik DJP tahun 2027 yang menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” jelasnya. Menurutnya, dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Pengawasan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat. Menurut Inge, pengawasan pajak tidak dilakukan hanya berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan. DJP juga mempertimbangkan profil serta tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh.

DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Sebagian masyarakat bahkan memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil yang menjadi salah satu sumber penghasilan. Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif untuk mendorong kepatuhan perpajakan.

“DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” tutupnya. (rn/jh)

Must Read