HomeCORPORATE UPDATEBUMNIni Alasan Garuda Indonesia Berhentikan Direktur Niaga

Ini Alasan Garuda Indonesia Berhentikan Direktur Niaga

BusinessUpdate – PT Garuda Indonesia(Persero) Tbk. (GIAA) membeberkan alasan pemberhentian sementara Direktur Niaga perseroan, Reza Aulia Hakim. Perseroan menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penataan organisasi dan tidak terkait pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG).

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Garuda menjelaskan penyesuaian susunan pengurus dilakukan menyusul terbitnya Surat BP BUMN No. SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 mengenai usulan perubahan pengurus dalam rangka penataan anggota Direksi Perseroan.

Manajemen GIAA menyampaikan penyesuaian fungsi maupun tour of duty jajaran pengurus merupakan hal yang wajar sesuai kebutuhan organisasi, anggaran dasar, dan mekanisme tata kelola yang berlaku. Perseroan memastikan, tidak ada peristiwa material lain maupun tindakan yang tidak sejalan dengan penerapan GCG di balik keputusan tersebut.

“Tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip GCG yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut,” tulis manajemen GIAA, dikutip Rabu (19/8/2026).

Manajemen menepis spekulasi yang berkembang di luar kebutuhan organisasi. Koordinasi antarjajaran manajemen dipastikan tetap berjalan, dengan Direktur Niaga yang diberhentikan sementara tetap mendukung agenda perusahaan hingga 14 Agustus 2026 sesuai koridor yang berlaku.

Status pemberhentian ini pun masih bersifat sementara. Sesuai anggaran dasar perseroan, anggota direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan fungsi pengurusan maupun mewakili perseroan.

Dalam waktu paling lambat 90 hari kalender sejak pemberhentian sementara ditetapkan, Garuda wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Forum ini nantinya akan menentukan apakah keputusan pemberhentian sementara dicabut atau dikuatkan menjadi pemberhentian tetap.

Untuk memastikan keberlangsungan fungsi komersial, dewan komisaris akan menetapkan pelaksana tugas (Plt.) Direktur Niaga sesuai ketentuan internal. Manajemen Garuda juga menyatakan saat ini masih berkoordinasi dengan Dewan Komisaris terkait penetapan tersebut dan akan menyampaikan keterbukaan informasi susulan setelah terdapat perkembangan lebih lanjut. (rn/jh. Foto: Dok. Garuda Indonesia)

Must Read