HomeCORPORATE UPDATEBUMNDirektur Operasional Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Direktur Operasional Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Korupsi

BusinessUpdate – Setelah Kejaksaan Agung menetapkan BR sebagai tersangka kasus korupsi, Kementerian BUMN segera bersih-bersih.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Operasional II PT Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial BR sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk pada Senin (5/12/2022).

Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, mengatakan penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Merespons hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya mendorong bersih-bersih di perusahaan milik negara, termasuk dalam kasus ini.

“Seperti yang sudah jadi komitmennya Pak Erick untuk bersih-bersih BUMN. Jadi kita dorong terus yang namanya bersih-bersih BUMN, termasuk dalam kasus ini. Makanya kita men-support dan mendukung apa langkah-langkah yang dilakukan oleh kejaksaan,” kata Arya kepada media, Senin (5/12/2022).

Ia mengatakan, pihaknya mendukung langkah kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan di BUMN. Pihaknya juga akan membantu kejaksaan dengan memberikan apa saja yang dibutuhkan untuk mengusut persoalan di BUMN.

“Jadi kita tetap support dan apa yang mereka butuhkan untuk menyelesaikan masalah-masalah status hukum di BUMN, kita support terus. Itu sudah jelas dari arahan Pak Erick untuk bersih-bersih BUMN,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022. Jaksa menyebut peran tersangka BR melakukan perbuatan melawan hukum.

Peranan tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Sementara itu, untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. (rn/jh)

Must Read