BusinessUpdate – Untuk menghindari terulangnya kasus WanaArtha Life, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyisir produk saving plan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.
Sebagai informasi, saving plan merupakan salah satu jenis produk asuransi yang menawarkan asuransi jiwa dalam jangka waktu tertentu sekaligus manfaat tabungan atau investasi yang dapat dicairkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, produk saving plan sering bermasalah di sejumlah perusahaan asuransi yang bermasalah. Salah satunya kasus yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Oleh karena itu, OJK akan melakukan penyisiran produk-produk saving plan yang dikeluarkan perusahaan-perusahaan asuransi agar tidak terulang kasus yang serupa.
“Jadi kami ingin dalam waktu dekat kita akan melakukan penyisiran terhadap produk daripada saving plan,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/12/2022). Ia menjelaskan, proses penyisiran tersebut akan dilakukan untuk memastikan apakah izin yang telah diberikan OJK dilaksanakan dengan baik.
Kemudian, OJK akan mengkaji tata tertib pencatatan data para pemegang polis yang sudah membeli program saving plan itu dari sebuah perusahaan asuransi. “Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang terjadi pada produk saving plan,” kata Ogi.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha Life pada Senin (5/12/2022) karena perusahaan asuransi itu tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku sebesar 120%. (jh)


