BusinessUpdate – Menyambut Natal dan Tahun Baru, pemerintah berupaya memastikan agar tarif tiket pesawat tak melebihi Tarif Batas Atas (TBA) dan kebijakan fuel surcharge.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan tarif tiket pesawat harus masuk dalam koridor dan merujuk kepada ketentuan TBA, termasuk kebijakan fuel surcharge yang masih berlaku.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 68-2022 tentang Biaya Tambahan Tarif Penumpang Pelayanan kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, maskapai penerbangan dapat mengenakan fuel surcharge pada konsumen dengan mempertimbangkan harga Avtur atau bahan bakar pesawat yang melambung tinggi.
Maskapai dapat menambah harga tiket untuk penerbangan dengan pesawat jet maksimal 10% dari tarif batas atas (TBA). Sementara itu, penerbangan dengan pesawat propeller dapat menambah maksimal 20% dari TBA.
Kebijakan fuel surcharge mulai berlaku 18 April 2022 selama tiga bulan, tetapi dapat diperpanjang jika kondisinya masih berdampak signifikan pada kenaikan biaya operasional maskapai. Meski demikian, Adita menegaskan fuel surcharge bukanlah kebijakan tetap, tetapi akibat dari situasi harga bahan bakar yang berdampak pada operasional maskapai.
“Dari regulator, selama fluktuasi harga tiket tidak keluar dari koridor TBA dan fuel surcharge, maka dianggap tidak ada pelanggaran. Mekanisme kompetisi juga akan membuat maskapai melakukan pertimbangan dalam menerapkan harga tiket,” ujar Adita, Senin (12/12/2022).
Adita menyebut dari data terbaru Kemenhub, terdapat sebanyak 402 pesawat yang dapat melayani untuk akhir 2022. Jumlah ini sudah naik cukup signifikan dibandingkan tahun lalu di periode yang sama. Potensi penambahan pesawat masih terbuka, khususnya dari Garuda Indonesia. Namun, operasi pesawat yang optimal kemungkinan besar baru bisa direalisasikan pada tahun depan.
Dengan ketersediaan jumlah pesawat tersebut, Adita menyebut pergerakan pesawat akan dikelola sedemikian rupa agar dapat melayani potensi pergerakan masyarakat yang cenderung meningkat. Sebelumnya, pemerintah juga telah mendorong maskapai melakukan penambahan jumlah pesawat seiring dengan tingkat permintaan angkutan udara yang naik selama periode natal dan tahun baru. (rn/jh)


