HomeNEWS UPDATEInternasionalPengesahan KUHP Menjadi Sorotan Asing, Pengusaha Pariwisata Resah

Pengesahan KUHP Menjadi Sorotan Asing, Pengusaha Pariwisata Resah

BusinessUpdate – Pemerintah Australia mengeluarkan peringatan bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan KUHP.

Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru terdapat pasal yang melarang hubungan intim di luar nikah. Pelaku bisa dipenjara enam bulan hingga satu tahun.

Menanggapi pengesahan RKUHP itu, pemerintah Australia meminta warganya untuk berhati-hati. Jika tidak, bisa menghadapi situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana pemerintah harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah.

Selain Australia, Amerika Serikat (AS) juga menyoroti KUHP baru yang disebut bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia. Banyaknya reaksi asing terhadap Indonesia membuat pengusaha buka suara.

“Masalah yang kita harus concern adalah pembangunan narasi yang dipersepsikan negara-negara luar yang merupakan target pasar Indonesia. Itu yang kita khawatirkan,” kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, seperti dikutip detikcom, Senin (12/12/2022).

Polemik terhadap KUHP ini sudah terjadi sebelum DPR mengesahkan KUHP. Kekhawatiran pengusaha akhirnya terbukti, salah satunya adalah negara yang mengeluarkan travel warning ke Indonesia.

Menurut Maulana, hal ini menjadi tugas berat dari pemerintah untuk menyelesaikannya. Meski belum ada dampak signifikan, tekanan dan narasi yang dibangun asing berpotensi mengganggu sektor pariwisata.

Maulana menilai pariwisata butuh branding yang positif agar berkembang. “Pariwisata itu butuh branding yang positif agar wisatawan itu bergerak. Jika narasi-narasi yang dibentuk oleh pemerintah suatu negara negatif, dampaknya tidak baik bagi pariwisata,” jelasnya.

Oleh karena itu ia meminta pemerintah meluruskan narasi negatif dan memberi penjelasan kepada pemerintah asing. “Kami berharap pemerintah harus segera meluruskan ini, memberikan penjelasan secara G2G (Government-to-Government) agar tidak terjadi konflik berlebihan,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam KUHP baru di dalam pasal 412, disebutkan pasangan kumpul kebo bisa dipidana selama 6 bulan. Sementara di pasal 411, orang yang berhubungan intim dengan bukan suami atau istrinya bisa dipenjara maksimal satu tahun. Keduanya baru akan diproses jika ada yang mengadukan, atau dengan kata lain ini adalah delik aduan. KUHP ini baru akan berlaku pada tahun 2025. (jh)

Must Read