HomeNEWS UPDATENationalMulai 2023 STNK Mati 2 Tahun Diblokir

Mulai 2023 STNK Mati 2 Tahun Diblokir

BusinessUpdate – Pemerintah mulai menerapkan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada 2023 apabila masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis, tetapi tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut.

Hal itu dimaksudkan untuk melaksanakan tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan daerah. “Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” jelas Agus Fatoni, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Nantinya setelah 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang maka data registrasi dan identifikasi pada STNK dihapus, sehingga kendaraan tersebut akan diblokir dan menjadi bodong permanen.

Kendaraan yang sudah diblokir tidak bisa diaktifkan lagi. “Hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun nggak bayar (STNK), blokir,” tegas Fatoni.

Agar kebijakan ini efektif meningkatkan kepatuhan, pemerintah provinsi (pemprov) diminta untuk menghapus pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin. Hal itu bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, melainkan para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB.

Menurut Fatoni, program pemutihan PKB masih rutin dilakukan setiap tahun bahkan sampai tiga kali yakni pada saat HUT Kemerdekaan RI, Peringatan Hari Bhayangkara, dan akhir tahun.

“Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” jelasnya. (pa/jh. Foto: Dokumentasi Hyundai)

Must Read