BusinessUpdate – Sejumlah praktisi hukum menilai penetapan tersangka kasus korupsi bantuan sosial budidaya kambing/domba di Bekasi, Jawa Barat janggal. Hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja yang menjadi tersangka, sementara pejabat di atasnya tak tersentuh.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan dua tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) kambing dan domba dari APBD 2021. Dua orang jadi tersangka itu dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi dan unsur swasta pemenang tender.
Pihak ASN, WR, mantan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi. Pihak swasta, AMN, Direktur CV. Karya Imanuel Utama sebagai pemenang tender kandang kambing.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
“Penetapan dua tersangka, setelah dilakukan ekspose atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba atau kambing sumber Anggaran APBD TA 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, Rabu (4/1/2023).
Ia menjelaskan, kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba kambing pada DKPPP Kota Bekasi dengan anggaran sebesar Rp.4.301.220.000. Dana tersebut bersumber dari anggaran APBD tahun 2021.
Ia mengaku, WR dan AMN ditetapkan sebagai tersangka dan harus bertanggungjawab atas kegiatan tersebut. Akibat perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.118.987.000.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka WR dan AMN adalah Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP, Pasal 3 j.o. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP.
Program budi daya kambing/domba bernilai miliaran rupiah ini peninggalan dari mantan Wali Kota, Rahmat Effendi. Program ini berawal dari kunjungan Rahmat Effendi ke Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustika Jaya pada November 2021. Saat itu Rahmat Effendi mengunjungi salah satu pengelolaan kambing di daerah tersebut.
Terkait dengan penetapan WR sebagai tersangka, penasehat Hukum WR dari LBH Firma Aura Keadilan, Ferry Lumban Gaol, SH. MH mengingatkan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar membatalkan status kliennya sebagai tersangka.
Menurut Ferry, legalitas kegiatan ini sudah beberapa kali diubah. Awalnya adalah Perwal tetapi tidak jalan. Kemudian dipaksakan dengan Kepwal yang judulnya “Bantuan Sosial Budi Daya Domba/Kambing dalam rangka Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat terdampak Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)”.
Ferry mempertanyakan, apakah kejaksaan sudah memanggil dan memeriksa ketiga Kepala Dinas yang pernah memimpin di Dinas Ketahanan Pangan yang mengetahui betul kehadiran program ini atau belum. Menurutnya, Kepala Dinas mempunyai tanggung-jawab sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan juga sebagai penanggung-jawab Rencana Program Dinas dan Pemanfaatan Kegiatan.
“Jadi segala sesuatunya Kepala Dinas harus mengetahui, tidak ada alasan pimpinan tidak tahu dan tidak bertanggung-jawab,” jelas Ferry seperti dikutip faktualid.com (17/1/2023) .
Menurut Ferry, kliennya tidak pernah mengenal pihak ketiga (kontraktor) yang telah ditersangkakan penyidik Kejaksaan. Urusan pihak ketiga berkaitan dengan atasannya. (jh)


