HomeFINANCEPerbarindo Tarik Investor agar Masuk ke Ekosistem BPR

Perbarindo Tarik Investor agar Masuk ke Ekosistem BPR

BusinessUpdate – Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) gencar menarik investor dan partner strategis guna masuk ke ekosistem BPR usai mendapat restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, OJK mendorong agar bank perkreditan rakyat (BPR) semakin masif melakukan konsolidasi. 

Mendapat dukungan OJK, Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah mengatakan, upaya dari regulator agar BPR berkonsolidasi disambut baik oleh pelaku industri. 

Menurut Tedy, sejak 4 tahun lalu Perbarindo telah menjalankan berbagai upaya agar BPR masif berkonsolidasi. “Kami menarik investor dan partner strategis lainnya untuk masuk ke industri,” kata Tedy seperti dikutip oleh Bisnis pada Selasa (17/1/2023). 

Dengan masuknya partner strategis, BPR diharapkan bisa berkonsolidasi. Namun, menurutnya langkah itu tidak mudah dilakukan. Tedy pun berjanji akan melakukan  upaya yang lebih optimal untuk menarik investor. 

Selain menarik investor, asosiasi juga terus mengedukasi para pemegang saham BPR untuk meningkatkan modalnya. “Ini dilakukan guna memperkuat daya saing BPR dan mampu mengembangkan produk berbasis teknologi informasi,” ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan regulator akan berupaya mendorong percepatan konsolidasi pada BPR karena BPR saat ini kurang efisien.  

Berdasarkan data OJK, terdapat 1.612 BPR dan BPRS yang tersebar di seluruh Indonesia. Beberapa pemilik BPR baik individu maupun perusahaan juga diketahui bisa memiliki hingga 10 BPR. 

Menurutnya, upaya mendorong konsolidasi BPR sudah dilakukan sejak lama. OJK misalnya membuat kebijakan agar BPR dan BPRS wajib mempunyai modal inti minimum Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2024. OJK juga mendorong konsolidasi BPR melalui perluasan kerja sama antara BPR dengan bank umum maupun lembaga jasa keuangan lain. 

Selain dengan konsolidasi, peran BPR dan BPRS akan diperkuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa UU PPSK dapat menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidangnya ke arah valuta asing (valas) dan transfer dana, serta mengubah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.  (rn/jh)

Must Read