BusinessUpdate – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan paling dominan sepanjang 2022. Jumlahnya lebih dari 200.000 pengaduan atau 32,9% dari total pengaduan.
Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengatakan, pengaduan konsumen terkait jasa keuangan didominasi oleh pinjaman online (pinjol), yaitu mencapai 44%. Kemudian diikuti oleh pengaduan terkait perbankan 25%, uang elektronik 12%, leasing 11%, asuransi 7%, dan investasi 1%.
“Jasa keuangan kenapa tertinggi? Karena komoditas jasa Keuangan itu banyak sektor di dalamnya, ada pinjaman online yang sebagaimana kita tahu beberapa tahun terakhir ini sangat dominan dan ini sangat tinggi di YLKI mencapai 44% di tahun 2022,” ujarnya saat konferensi pers, dikutip Sabtu (21/1/2023).
Permasalahan yang paling banyak diadukan konsumen ke YLKI terkait pinjol adalah cara penagihan pelaku usaha pinjol yakni sebanyak 57%. “Kita tahu sendiri bahwa penagihan-penagihan yang banyak dikeluhkan oleh konsumen masalah intimidasi atau menyebarkan data pribadi itu juga ternyata tidak etis,” ucapnya.
Kemudian, permasalahan terkait permohonan keringanan pembayaran utang sebanyak 11%. Hal ini dikeluhkan konsumen lantaran bunga pinjaman di pinjol sangat tinggi sehingga banyak konsumen pinjol yang mengajukan permohonan keringanan.
Selanjutnya, konsumen juga banyak mengadukan tentang informasi tidak sesuai 7%, penyebaran data pribadi 6%, dan tidak meminjam namun ditagih 5%. Sisanya berupa tagihan berulang, gagal bayar, aplikasi bermasalah, indikasi penipuan, tidak meminjam namun ditransfer, bunga, pelayanan, penawaran, penggelapan dana oleh debt collector, penyalahgunaan data pribadi, dan permohonan informasi.
“Dan juga yg sering dikeluhkan adalah tidak meminjam namun ditransfer. Mereka download aplikasi cuma masukin data tapi dia nggak melakukan pinjaman tiba-tiba ditransfer terus ditagih untuk pembayaran,” jelasnya.
Namun dari seluruh pengaduan terkait pinjol yang masuk di YLKI, setelah diselidiki ternyata mayoritas dilakukan oleh pelaku usaha pinjol ilegal, yaitu 74% dilakukan oleh pinjol ilegal dan 26% oleh pinjol legal.
Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, banyaknya pengaduan terkait sektor jasa keuangan selama tahun 2022 ini sangat disayangkan. Hal ini menandakan pengawasan yang dilakukan belum efektif untuk melindungi dan belum efektif untuk menangani masalah yang muncul khususnya terkait dengan pinjol ilegal. (rn/jh)


