HomeFINANCEBankBSN dan SMF Kerja Sama Sekuritisasi Pembiayaan Perumahan Syariah

BSN dan SMF Kerja Sama Sekuritisasi Pembiayaan Perumahan Syariah

BusinessUpdate – PT Bank Syariah Nasional atau Bank BSN menjalin kerja sama dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF untuk menjajaki transaksi sekuritisasi aset pembiayaan perumahan syariah.

Kemitraan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penjajakan Kerja Sama Transaksi Sekuritisasi Aset Pembiayaan Perumahan dan Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Pembiayaan Refinancing di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Direktur Utama Bank BSN Alex Sofjan Noor mengatakan kerja sama ini merupakan upaya memperkuat sumber pendanaan jangka menengah dan panjang sekaligus meningkatkan kapasitas pembiayaan perumahan syariah. Menurutnya, sekuritisasi dapat membantu perbankan menjaga likuiditas, mengelola risiko, dan mendukung pertumbuhan pembiayaan secara berkelanjutan.

“Sinergi ini akan memperkuat kapasitas pembiayaan perumahan berbasis syariah Bank BSN sekaligus mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah,” ujar Alex.

Kerja sama tersebut merupakan kelanjutan hubungan antara SMF dan BSN yang telah terjalin sejak 2008. Hingga Mei 2026, realisasi pembiayaan perumahan melalui skema Mudharabah Muqayyadah (MMQ) antara kedua institusi tercatat mencapai 29.402 unit dengan nilai kumulatif Rp6,26 triliun.

Sementara itu, Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo menyatakan pihaknya siap mendukung pengembangan sekuritisasi syariah mulai dari tahap persiapan hingga implementasi. Ia menilai instrumen tersebut memiliki potensi untuk memperdalam pasar keuangan syariah nasional sekaligus memperkuat struktur pasar modal Indonesia.

Melalui penjajakan ini, kedua pihak akan mengkaji penerbitan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) dengan menggunakan portofolio pembiayaan perumahan syariah Bank BSN sebagai aset dasar. Skema tersebut diharapkan dapat menciptakan sumber likuiditas baru bagi perbankan sekaligus menyediakan alternatif instrumen investasi syariah bagi investor.

Selain pengembangan transaksi sekuritisasi, kerja sama juga mencakup pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan literasi sekuritisasi, serta pemenuhan aspek hukum, perpajakan, rating, dan struktur transaksi sesuai prinsip kehati-hatian. (rn/jh. Foto: Dok. BSN)

Must Read