HomePROPERTYUntuk Permudah Punya Rumah, Pemerintah Godok Skema Rent to Own (RTO)

Untuk Permudah Punya Rumah, Pemerintah Godok Skema Rent to Own (RTO)

BusinessUpdate – Untuk memudahkan masyarakat memiliki rumah, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyiapkan konsep rent to own (RTO).

RTO merupakan skema sewa beli rumah yang dikemas dalam perjanjian khusus agar memungkinkan konsumen dapat membeli rumah setelah beberapa tahun menyewanya. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna skema tersebut tengah disiapkan oleh pemerintah.

Herry mengatakan hal itu saat menghadiri acara Pengundian Gelegar Rejeki Periode 3 Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) di Jakarta, Selasa (31/1/2023). 

Herry menambahkan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN telah mengajukan produk atas skema RTO. Dengan demikian, akan ada beberapa macam versi. 

Ia melanjutkan, ada skema RTO untuk melihat track-record (rekam jejak), lalu diganti dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dilakukan oleh BTN. Kemudian, ada juga versi RTO dengan model staircasing shared ownership (SSO) dengan prinsip syariah.

“Prinsipnya sudah oke. Jadi, tinggal mencari pilot (percontohan) sebenarnya. Sudah berjalan,” ungkap Herry. Sejauh ini, untuk prinsip syariah telah menunggu persetujuan karena harus dicek dan dikomunikasikan oleh Dewan Syariah.

RTO merupakan skema sewa beli rumah yang memungkinkan konsumen menyewa properti (rumah) yang dipilih dengan menyewanya untuk jangka waktu tertentu sebelum membelinya. 

Skema RTO mungkin terdengar rumit tetapi dapat memudahkan konsumen dengan kemampuan finansial terbatas untuk membeli rumah. Cara kerjanya adalah, konsumen memilih properti yang menawarkan RTO. 

Mereka kemudian menandatangani dokumen sewa dengan skema yang diberikan pengembang atau bank untuk jangka waktu tertentu. Konsumen harus membayar uang jaminan yang dapat dikembalikan kemudian, biasanya sekitar 5% dari harga properti yang ditawarkan. Lalu, para konsumen kemudian dapat menempati properti yang dipilih setelah seluruh formalitas dan legalitas terpenuhi. 

Setelah membayar sewa untuk jangka waktu tertentu dan kemudian masa sewa jatuh tempo sesuai perjanjian sewa, konsumen akan dihadapkan pada dua pilihan. Pilihannya adalah membeli properti dengan harga yang ditetapkan pada saat sewa ditandatangani atau melepaskan haknya untuk tidak membeli properti tersebut. (rn/jh)

Must Read