HomeNEWS UPDATENationalYuks Bikin KTP Digital ke Dinas Dukcapil

Yuks Bikin KTP Digital ke Dinas Dukcapil

BusinessUpdate – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat kartu tanda penduduk (KTP) digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bisa diakses melalui ponsel.

IKD tersebut merupakan versi digital KTP elektronik (e-KTP). Target pemerintah, sekitar 50 juta orang atau 25% dari total penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun ini.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, KTP digital atau IKD belum diwajibkan untuk semua penduduk. “Belum diwajibkan semua, bertahap,” ujarnya seperti dikutip oleh Kompas, Sabtu (11/2/2023).

Masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diizinkan untuk membuat IKD. Zudan menyebutkan, IKD nantinya akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk. Sebelum membuat dan mengaktifkan KTP digital, masyarakat akan diminta mengunduh dan menginstal aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” atau IKD.

Kemudian mendatangi Kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing untuk membuat IKD. Setelah di kantor, petugas akan mendampingi masyarakat untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD, melakukan verifikasi, serta validasi dengan teknologi pengenalan wajah.

“Sekali datang, pemohon bisa langsung dapat KTP digital. Dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke ponsel pemohon,” kata Zudan. (rn/jh)

Must Read