BusinessUpdate – PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang apartemen Meikarta, resmi mencabut gugatan Rp56 miliar terhadap konsumennya.
Kepastian mengenai pencabutan gugatan disampaikan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK), Ketut Budi Wijaya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VI, Senin (13/2/2023).
“Mendengar aspirasi, kami memutuskan untuk mencabut tuntutan itu dan sudah kami laksanakan. Tadi pagi sudah terima surat pencabutannya pak,” ujar Ketut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya, PT Mahkota Sentosa Utama menggugat 18 orang konsumen Meikarta. Gugatan itupun telah didaftarkan di PN Jakarta Barat. Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Barat, gugatan dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt itu didaftarkan pada 23 Desember 2022 atas nama penggugat PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Adapun 18 orang tergugat mayoritas adalah anggota dari Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM). Terdapat nama antara lain Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah dkk.
Para tergugat dituntut dengan ganti rugi materil senilai Rp44,1 miliar, dan kerugian imateril sebesar Rp12 miliar. Secara total nilai gugatan itu mencapai Rp56,1 miliar. Para tergugat juga dituntut menyampaikan permohonan maaf melalui media massa yang tertera yakni Harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.
Para tergugat juga dituntut untuk menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, dan DPR maupun pihak lain yang telah didatangi para tergugat dengan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan adalah tidak benar.
Adapun alasan PT MSU menggugat konsumen adalah bahwa sejauh ini perusahaan telah berkomitmen dan bertekad untuk menyelesaikan mandat untuk menyukseskan pembangunan kawasan Meikarta sesuai syarat dan tanggung jawab.
“PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menegaskan tekad dan komitmen untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat perusahaan untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang, serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang ditetapkan di dalam putusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah ditetapkan bersama,” tulis Manajemen PT MSU dalam keterangan resmi, Selasa (24/1/2023).
Manajemen PT MSU juga mengklaim siap menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta dan bertekad melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. “Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” tegas manajemen. (p/jh)


