BusinessUpdate – Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran kepada sekolah-sekolah untuk melarang siswa merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine’s Day yang jatuh pada 14 Februari.
Surat Edaran bernomor 421/690/Sekret-2023 diterbitkan pada 9 Februari 2023 dan ditujukan kepada pengawas sekolah, kepala sekolah, hingga pimpinan lembaga pendidikan non formal.
Dalam keterangannya, siswa dilarang mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan Valentine’s Day karena tidak sesuai dengan norma agama, sosial, dan budaya.Â
“Mengimbau peserta didik untuk tidak mengikuti dan merayakan hari kasih sayang (Valentine’s Day) baik di dalam maupun di luar sekolah,” tulis SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan S.Tarno.Â
Selain itu, pihaknya juga meminta adanya pengawasan terhadap siswa agar selalu menanamkan perilaku yang berkaitan dengan nilai budaya Indonesia.
Poin terakhir dari SE tersebut juga meminta agar semua kalangan di dunia pendidikan dapat mengambil langkah pencegahan terkait kegiatan Valentine yang kemungkinan dilakukan oleh siswa. “Mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud.” (pa/jh)


