BusinessUpdate – PT Bank Artha Graha Internasional Tbk menggugat PT Supermal Karawaci karena dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap utang perseroan.
Gugatan tersebut bisa dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut didaftarkan pada Selasa (14/2/2023) dengan nomor perkara 169/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Pada perkara ini, Artha Graha diwakili oleh kuasa hukumnya, Joseph Maximilian Eduard Pauner. Dalam petitumnya, Artha Graha meminta PN Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatan perusahaan untuk seluruhnya atas wanprestasi.
Artha Graha menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 7 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Sakti Lo, S.H., Notaris di Jakarta, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 003/POKJA.ASET/PPK-RL/II/2022 tanggal 4 Februari 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 005/POKJA.ASET/PPK-RL/V/2022 tanggal 25 Mei 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 007/POKJA.ASET/PPK-RL/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, adalah sah dan mengikat secara hukum.
Kemudian Artha Graha meminta Supermal Karawaci untuk membayar kewajiban sebesar Rp288.639.834.197, dengan rincian sebagai berikut: Utang pokok Rp280 miliar, bunga Rp4,34 miliar, bunga denda Rp200,30 juta, denda Rp724,19 juta, biaya lainnya Rp3,30 miliar, serta tagihan lainnya Rp67,55 juta.
Selain itu, Artha Graha meminta majelis hakim menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum bantahan/verzet, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari PT Bank Artha Graha Internasional Tbk maupun PT Supermal Karawaci. (rn/jh)


