BusinessUpdate – Persatuan perusahaan Real Estat Indonesia (REI) membeberkan alasan belum adanya kemajuan berarti terkait dengan minat pengembang properti untuk menanamkan modal di Ibu Kota Negara (IKN), Penajam Paser Utara Kalimantan Timur.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) REI, Hari Ganie, para pengembang swasta masih menumbuhkan kepercayaan diri dengan melihat kepemimpinan pemerintah pusat dalam mengucurkan investasi awal di IKN.
“Proyek itu kan [IKN] proyek pemerintah pusat. Itu keputusan politik bahwa akan memindahkan Ibu Kota ke Kalimantan Timur. Jadi, itu sifatnya bukan keputusan bisnis, karena ini membangun ibu kota negara,” kata Hari, Senin (27/2/2023).
Keterlibatan pelaku usaha akan mengikuti kemajuan pemerintah dalam pembangunan di IKN, termasuk berkaitan dengan masterplan hingga regulasi untuk kemudahan berusaha bagi investor.
Sebagai informasi, UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara telah diundangkan pada 15 Februari 2022. Sementara itu, rancangan peraturan pemerintah atau RPP terkait insentif di IKN masih digodok dan direncanakan akan terbit pada Februari 2023.
“Untuk keterlibatan pelaku usaha tentunya kami akan mengikuti. Tapi, yang akan memimpin investasi IKN ini tetap pemerintah harusnya, karena pekerjaan besar pemerintah dengan kementerian terkait,” ujarnya seperti dikutip Bisnis.
Ia menerangkan, realisasi penanaman modal dari pelaku usaha bukan hal yang mudah karena perlu mempertimbangkan kelayakan investasi itu sendiri. Oleh karenanya, anggota REI masih perlu memperhitungkan pasar dan keberlanjutan usaha.
Di sisi lain, ia mengapresiasi perkembangan pembangunan infrastruktur IKN yang saat ini tengah masif dilakukan pemerintah, mulai dari akses jalan, bendungan, hingga tempat tinggal.
“Kalau pemerintah sudah ada progres yang bagus dari sisi regulasi, perencanaan, perizinan, dan pembangunan fisik, kepercayaan diri kita juga akan lebih besar untuk melakukan investasi di sana. Tapi, kalau masih jauh ya kami gak mungkin berani terburu-buru membuat di sana,” jelasnya.
Saat ini baru ada 3 pengembang yang menyatakan minat meski 2 di antaranya belum melangsungkan realisasi di IKN. Ketiga pengembang dan proyek yang dimaksud yaitu proyek apartemen untuk ASN dari PT Summarecon Agung Tbk. bersama 3 investor lainnya.
Kemudian, dua peminat lainnya yaitu PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) yang minat investasi lahan 300 hektar yang disampaikan langsung dihadapan Presiden RI Joko Widodo.
Selain itu, PT Metropolitan Land Tbk. yang disebut minat untuk membangun hotel di IKN, tetapi baru disampaikan di depan Bappenas dan belum ada progres.
Sementara itu, pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP No. 6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran pada 16 Februari 2023. Dalam beleid tersebut, pemerintah merancang skema anggaran khusus yang disebut rencana kerja anggaran atau RKA Otorita IKN.
Skema tersebut bersifat mutatis mutandis atau terbuka untuk dilakukan perubahan-perubahan jika diperlukan. Fleksibilitas dari skema anggaran tersebut dipicu rencana pemerintah untuk mendorong anggaran pembangunan IKN tak hanya dari APBN melainkan investasi dari swasta dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). (pa/jh)


