BusinessUpdate – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meresmikan Customer Care Tata Ruang (CETAR) di Jakarta pada Jumat (3/3/2023) sebagai upaya untuk mendorong keterbukaan informasi publik di bidang tata ruang.
Peresmian CETAR dilakukan oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni. “Tujuannya adalah meningkatkan layanan kepada masyarakat, mempercepat proses perizinan sehingga investasi tumbuh, lapangan pekerjaan tercipta dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Raja Juli.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Gabriel Triwibawa mengaku terobosan ini merupakan morning call bagi Kementerian ATR/BPN untuk mengurus perihal potensi investasi di Indonesia.
“Ada sesuatu yang sesungguhnya potensi besar bagi negeri ini dengan suatu investasi. Kalau itu bisa kita layani, bisa menimbulkan investasi, akan membuka lapangan kerja lebih besar,” ujar Gabriel. Menurutnya, ada potensi investasi sekitar Rp2.900 triliun secara total, termasuk yang masih macet.
CETAR diharapkan bisa menangani kendala yang muncul dalam pelaksanaan penyelenggaraan tata ruang, salah satunya yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang (KKPR).
KKPR merupakan satu dari tiga persyaratan dasar perizinan berusaha, bersama dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi, serta Persetujuan Lingkungan yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
KKPR adalah dokumen perizinan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang wajib dipenuhi dalam rangka keperluan penerbitan izin kegiatan. Pelaksanaan KKPR ini tergolong baru sehingga sebagian pelaku usaha belum memahami prosedur dan mekanisme pengajuan KKPR.
Sebagai informasi, konsultasi di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Jakarta dapat dilakukan oleh masyarakat melalui dua mekanisme, yaitu pemohon dengan perjanjian dan pemohon dengan tanpa perjanjian.
Untuk mekanisme pemohon dengan perjanjian, langkah awal yang dilakukan oleh pemohon adalah berkonsultasi secara daring terlebih dahulu melalui Hotline Pengaduan Kementerian ATR/BPN di nomor WhatsApp 0811-1068-0000.
Jika dibutuhkan tindak lanjut atas permasalahan yang diadukan, maka petugas akan memberikan tiket perjanjian tatap muka kepada pemohon untuk pertemuan tatap muka di layanan CETAR.
Sedangkan untuk pemohon yang datang langsung ke layanan CETAR tanpa melalui Hotline Pengaduan WhatsApp (tatap muka tanpa perjanjian), maka akan diarahkan ke petugas Ruang Konsultasi Likupang untuk dapat berkonsultasi lebih lanjut. Gabriel berharap, nantinya CETAR ini juga berada di Kantor Pertanahan, Pemerintah Kabupaten dan Kota. (rn/jh)


