HomePROPERTYPemerintah Bentuk Tim Transisi untuk Kelola Kawasan GBK, Termasuk Hotel Sultan

Pemerintah Bentuk Tim Transisi untuk Kelola Kawasan GBK, Termasuk Hotel Sultan

BusinessUpdate – Ketua Dewan Pengawas Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPK GBK) Edward Syarief Omar Hiariej mengonfirmasi pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco berakhir pada Jumat (3/3/2023). 

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pun telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (GBK) untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan negara. 

“Ya seperti tadi kami sampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah membentuk tim transisi. Bagaimana ke depannya kami Kemensetneg serta PPK GBK dengan itikad baik mengundang PT Indobuildco untuk membicarakan hal ini,” ujar Edward dalam konferensi pers di Kemensetneg, Jumat siang. 

Undangan tersebut diagendakan pada Selasa, 7 Maret 2023. Pada pertemuan ini akan dijajaki bagaimana langkah ke depan. Ia menjelaskan, pembentukan tim transisi pun sejalan dengan rencana pemerintah pusat untuk merevitalisasi kawasan GBK untuk kepentingan negara. 

Edward mengatakan, pihaknya juga sudah menyurati Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kemensetneg atas Blok 15 Kawasan GBK tempat Hotel Sultan berada. 

Ia mengingatkan, putusan Peninjauan Kembali perkara perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1) atas sengketa lahan dimana Hotel Sultan berada pada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora a.n. Kemensetneg cq. PPK GBK telah dinyatakan final dan mengikat. 

“Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kemensetneg,” tegas Edward. 

Setelah Putusan PK 1, penggugat yaitu PT Indobuildco dengan Direktur Utama Pontjo Sutowo telah mengajukan 3 kali PK atas perkara yang sama. 

Yang mana PK 4 diputus tanggal 21 Juni 2022. Dalam 3 perkara PK tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan PK 1. “Pada tanggal 28 Februari 2023, Sdr. Pontjo Sutowo kembali mengajukan gugatan atas objek sengketa yang sama di PTUN Jakarta,” jelas Edward. 

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa pemerintah pusat telah melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962. 

Lalu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebutkan bahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kemensetneg.

Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989 yang menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) a.n PT. Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora a.n Kemensetneg cq. PPK GBK. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin (Alm) awalnya mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, tetapi ternyata milik pribadi. “Pak Ali merasa tertipu karena ia telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara,” lanjut Edward. 

Sebagai catatan, selama periode 2007-2023, PT Indobuildco tidak membayar royalti (kontribusi) kepada negara dalam hal ini Kemensetneg cq. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno. (pa/jh)

Must Read