HomeCORPORATE UPDATEBUMNErick Klaim Data Pelaporan Kasus Korupsi 12 BUMN Valid

Erick Klaim Data Pelaporan Kasus Korupsi 12 BUMN Valid

BusinessUpdate – Terkait laporan kasus korupsi 12 BUMN ke Kejaksaan Agung RI belum lama ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjamin data yang digunakan sudah valid.

Erick memastikan pihaknya telah menggunakan data sebaik mungkin. Termasuk beberapa audit yang dilakukan. Dengan begitu ia memastikan bahwa apa yang dilaporkan bukan untuk menyakiti seseorang. 

“Ini yang saya katakan, memenjarakan orang itu jangan menjadi kenikmatan. Yang dipenjara itu ada keluarga, ada kehidupan sosial. Artinya, kalau kita memenjarakan seseorang ternyata dia tidak salah, kita berdosa. Artinya, ini (harus) ada black and white-nya,” kata Erick di Tennis Indoor Senayan, GBK, Kamis malam (9/3/2023). 

Erick menegaskan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti yang kuat, hingga berani melapor ke Kejaksaan Agung RI. Pelaporan tersebut sama sekali tidak didasarkan oleh isu, ataupun asumsi belaka. 

“Dalam kita melaporkan ke Kejaksaan Agung itu bukan berdasarkan isu ataupun bahan yang belum konkrit. Kita pastikan menggunakan audit, ada audit BPKP, dan juga BPK, baru kita melaporkan, jadi tidak asumsi,” tambahnya. 

Erick mencontohkan, saat melaporkan Jiwasraya, Asabri, hingga Garuda Indonesia. Ia juga mempersiapkan audit black and white untuk mendukung laporan tersebut. 

Erick juga menghormati keputusan Kejaksaan Agung yang akan melakukan investigasi menyeluruh sebelum mengumumkan ke publik siapa saja yang tersangkut kasus korupsi tersebut. 

“Kesepakatan dengan Kejaksaan, bahwa Kejaksaan tidak mau mengungkapkan sebelum mereka mengecek secara langsung hasil daripada audit itu. Tunggu saja, satu dua minggu mereka biasanya akan bikin press konferensi sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima kedatangan Erick Thohir di kantornya awal pekan ini. Kedatangan Erick selain silaturahmi juga melaporkan kasus dugaan korupsi baru, yang saat ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. (rn/jh)

Must Read