HomeECONOMICRugikan UMKM, Pemerintah akan Hentikan Bisnis Thrifting

Rugikan UMKM, Pemerintah akan Hentikan Bisnis Thrifting

BusinessUpdate – Kementerian Koperasi dan UKM akan menutup dan menghentikan pelaku usaha thrifting (barang bekas0 karena berpotensi merugikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri. 

Menkop UKM Teten Masduki menyebutkan praktik penjualan barang impor ilegal harus dihentikan untuk menjaga keberlangsungan UMKM. 

“Jadi argumen kita sangat kuat. Secara background, kita ingin melindungi UMKM terutama di produk tekstil dan non-tekstil. Karena kita juga di tengah gerakan untuk mencintai, membeli, mengkonsumsi produk dalam negeri, malah ada penyelundupan barang-barang bekas. 80% pelaku industri tekstil ini UMKM. Ini sebagian besar kenanya ke UMKM,” kata Menkop Teten, Senin (13/3/2023). 

Teten menambahkan, adanya aktivitas thrifting juga disebabkan oleh fenomena supply dan demand. Apabila supply barang bekas produk impor dapat dihentikan maka akan berpengaruh pada market yang kemudian dapat diisi oleh produk dalam negeri. 

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba mengatakan larangan thrifting pakaian impor sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

“Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas,” ucap Hanung. 

Saat ini isu thrifting menjadi isu yang serius, terlebih karena saat ini ekonomi dunia sedang melambat, sehingga impor barang bekas menjadi tantangan tambahan bagi pelaku UMKM di tanah air. 

Selain itu, thrifting pakaian impor memiliki dampak yang merugikan, diantaranya menimbulkan masalah lingkungan yang serius karena banyak di antara baju bekas impor tersebut berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 

Bahkan ada juga thrifting pakaian impor yang ternyata masuk sebagai barang selundupan atau ilegal yang tidak membayar bea dan cukai sehingga menimbulkan kerugian negara. (pa/jh)

Must Read