HomeFINANCEIzin Usaha Dicabut, OJK Bubarkan Dana Pensiun Adisarana Wanaartha

Izin Usaha Dicabut, OJK Bubarkan Dana Pensiun Adisarana Wanaartha

BusinessUpdate – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiuan Lembaga Keuangan (DPLK) Adisarana Wanaartha menyusul pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) selaku Pendiri DPLK Adisarana Wanaartha.

Pembubaran dana pensiun Adisarana Wanaartha ini dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha. 

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar mengatakan, pembubaran ini dilakukan karena izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) telah dicabut OJK. 

“Melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023). 

Kemudian, berdasarkan KDK Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha. Sebagai informasi, DPLK Adisarana Wanaartha berkantor di Gedung Wana Artha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta

Tim likuidasi terdiri dari Harvardy Muhammad Iqbal sebagai Ketua dan Arif Sharon Simanjuntak sebagai anggota. Asep menjelaskan, tim likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha bertugas melaksanakan proses likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha. 

Likuidasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. (pa/jh)

Must Read