BusinessUpdate – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaporkan, realisasi penagihan utang para obligor dana BLBI baru mencapai Rp28,53 triliun atau 25,83% dari target.
Penghitungan yang dilakukan sampai dengan 25 Maret 2023 itu masih jauh dari target yang ditetapkan, yakni Rp110,45 triliun. Padahal, tugas dari Satgas BLBI akan berakhir pada Desember 2023.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara itu merinci, piutang yang berhasil diselesaikan dalam bentuk uang dan masuk ke kas negara nilainya mencapai Rp1,05 triliun. Kemudian, dalam bentuk sita barang jaminan atau harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset nilainya mencapai Rp13,74 triliun, dengan luas sebesar 17,79 juta m2.
“Ini adalah angka perkiraan estimasi,” ujar Rionald, dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI, Selasa (28/3/2023). Lalu, dalam bentuk penguasaan aset properti estimasi nilainya mencapai Rp8,54 triliun, dengan luas 18,08 juta m2.
Dalam bentuk PSP dan hibah kepada kementerian atau lembaga dan pemda nilainya mencapai Rp 2,71 triliun. “Yang kita jadikan PMN nontunai Rp 2,4 triliun,” ujar Rionald.
Meskipun realisasi penagihan piutang masih jauh dari target, Rionald menilai, Satgas BLBI sangat efektif membantu penagihan utang para obligor yang menikmati dana BLBI pada 1997-1998. Dengan adanya kerja sama antar kementerian atau lembaga, proses penagihan atau pengelolaan aset dapat dipermudah.
Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk pada 2021 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertugas sejak Keppres ini ditetapkan, yakni 6 April 2021 sampai dengan 31 Desember 2023. (rn/jh)


