BusinessUpdate – Pemerintah resmi memberlakukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras yang baru sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah Dan Beras.
Melalui pengesahan Perbadan itu, Pemerintah menaikan harga batas bawah pembelian gabah/beras petani oleh Bulog untuk meningkatkan pendapatan petani.
Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan HPP terbaru ini mengalami peningkatan harga 18-20% dibanding HPP sebelumnya berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2020.
Untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani harga sebelumnya Rp4.200 per kg menjadi Rp5.000 per kg. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebelumnya Rp4.250 per kg, naik menjadi Rp5.100 per kg. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebelumnya Rp5.250 per kg, naik menjadi Rp6.200 per kg.
Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Bulog sebelumnya Rp5.300 per kg, naik menjadi Rp6.300 per kg. Beras di gudang Bulog sebelumnya Rp8.300 per kg, naik menjadi Rp 9.950 per kg.
Menurut Arief, besaran HPP Gabah dan Beras yang telah diberlakukan ini sama dengan yang pernah diumumkan oleh Badan Pangan Nasional sebelumnya pada Rabu (15/3/2023), di Komplek Istana Negara, Jakarta.
“Sebelumnya kita sudah lebih dulu umumkan berapa kenaikan dan besaran HPP Gabah/Beras terbaru ini, hal tersebut sesuai arahan Bapak Presiden agar publik khususnya para petani dan pelaku usaha perberasan dapat memperoleh kepastian dan segera mempersiapkan perubahan harga tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).
Arief mengatakan, kenaikan HPP Gabah dan Beras yang baru tersebut sesuai penghitungan Struktur Ongkos Usaha Tani (SOUT) yang dihimpun dari Kementerian dan Lembaga terkait, asosiasi, serta pelaku usaha perberasan nasional.
Selain itu, keputusan tersebut juga telah melalui analisis serta memperhitungkan keseimbangan harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen.
“Penetapan HPP ini telah melewati proses diskusi dan memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi,” jelas Arief.
Arief menuturkan, kenaikan HPP tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi harga dasar gabah/beras di tingkat petani. Setelah pemberlakuan ini penyerapan gabah/beras oleh Bulog sudah resmi mengacu kepada HPP terbaru. (rn/jh)


