HomeFINANCEOJK: Keberadaan Pinjol Ilegal Terus Menurun Sejak 2020

OJK: Keberadaan Pinjol Ilegal Terus Menurun Sejak 2020

BusinessUpdate – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan keberadaan pinjaman online (pinjol) terus menurun sejak 2020. Satgas Waspada Investasi terus menertibkan perusahaan pemberi pinjaman online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa tren keberadaan pinjol ilegal sudah menurun beberapa tahun belakangan. 

“Pada tahun 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 155 aplikasi Pinjol Ilegal,” ujar Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi. 

Sebenarnya, tren penurunan sudah mulai terjadi sejak 2020 dari posisi tertinggi pinjol ilegal di 2019. Di 2020, SWI telah menghentikan 1028 pinjol ilegal dari tahun sebelumnya sebanyak 1493 pinjol ilegal. 

Akhir 2022, jumlahnya pun terus menurun. Pada periode tersebut, Kiki menyebutkan SWI hanya menghentikan sebanyak 698 pinjol ilegal. 

Meskipun demikian, Kiki menyadari bahwa SWI tidak menutup mata dengan kemungkinan masyarakat lengah terhadap tawaran pinjol ilegal menjelang lebaran. Oleh karenanya, sosialisasi terus dilakukan untuk mencegah hal tersebut terjadi. 

Menurutnya, cara tersebut cukup memberikan dampak mengingat selama beberapa tahun terakhir dilakukan peningkatan dalam hal sosialisasi. Tercermin dari jumlah pinjol ilegal yang dihentikan dari tahun ke tahun terus menurun. (rn/jh)

Must Read