HomeECONOMICBahas Utang Minyak Rp344 Miliar, Kemendag Temui Aprindo

Bahas Utang Minyak Rp344 Miliar, Kemendag Temui Aprindo

BusinessUpdate – Kementerian Perdagangan akan menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membahas penggantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar pekan ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pertemuan tersebut seharusnya dilakukan sebelum Idul Fitri. Tetapi karena tidak menemukan waktu yang pas, pertemuan itu terpaksa ditunda.

“Kami menjadwalkan awal minggu ini, jadi mudah-mudahan minggu ini kita bertemu dengan teman-teman Aprindo,” kata Isy di Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023). 

Selain membahas terkait rafaksi minyak goreng, dalam pertemuan ini pemerintah juga mengimbau anggota Aprindo untuk tidak memboikot penjualan minyak goreng di ritel modern. 

Hingga saat ini, Kemendag masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung mengenai proses rafaksi minyak goreng yang saat itu kebijakannya berada di bawah kepemimpinan Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan sebelum Zulkifli Hasan. 

Jika Kejaksaan Agung meminta pemerintah untuk membayar utang tersebut, pemerintah menyanggupi hal tersebut.

Sebelumnya, Aprindo mengancam akan menghentikan penjualan minyak goreng di ritel-ritel modern lantaran mereka belum mendapatkan pembayaran selisih harga minyak goreng dari pemerintah sebesar Rp344 miliar. 

Masalah semakin rumit setelah adanya perubahan aturan yang dibuat Kemendag. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2022 sebelumnya mengatur pengusaha ritel harus menjual minyak goreng satu harga, yakni Rp14.000 per liter pada 2022 lalu.  

Aturan ini kemudian dibatalkan dan diganti dengan Permendag No. 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. 

“Malah menterinya kerja sama dengan Komisi VI menantang kita untuk dimasukin ke PTUN. PTUN menang maka perintah PTUN itu dilakukan meminta BPDPKS membayar ke kita jadi itu yang disampaikan Pak Menteri saat Raker dengan komisi VI DPR RI,” kata Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey, Jumat (14/4/2023). 

Roy mengaku kecewa dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Pasalnya, dengan dicabutnya beleid tersebut seakan piutang pemerintah kepada pengusaha ritel hangus begitu saja. (pa/jh)

Must Read