BusinessUpdate – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera mengeluarkan peraturan terkait dengan besaran tarif moda transportasi LRT Jabodebek. Yang pasti, tarif itu tetap ada unsur public service obligation (subsidi).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan, pihaknya telah mengkalkulasikan besaran tarif untuk LRT Jabodebek. Besaran tarif LRT tersebut sudah dihitung berdasarkan kesanggupan untuk membayar (willingness to pay) dan kemampuan masyarakat untuk membayar (ability to pay).
Ia menjelaskan, penetapan tarif LRT Jabodebek nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Meski demikian, dirinya masih enggan menyebutkan besaran tarif yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, tarif LRT juga nantinya akan memiliki unsur public service obligation (PSO) atau subsidi. Besaran subsidinya, Adita enggan mengungkapkan. Kehadiran skema subsidi dari pemerintah pun memungkinkan tarif LRT dapat ditekan pada level yang lebih terjangkau untuk masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Divisi LRT Jabodebek Mochamad Purnomosidi mengatakan, pihak operator juga telah mengusulkan besaran tarif dengan kisaran Rp15.000-Rp25.000. Sementara itu, rata-rata tarif yang diusulkan oleh LRT Jabodebek berada di kisaran Rp15.000. Pihaknya berharap usulan tarif tersebut bisa ditinjau ulang oleh pemerintah.
Di sisi lain, dia menyebutkan pemerintah juga harus memperhitungkan pengembalian investasi proyek ini. Menurut Purnomosidi, besaran tarif yang diusulkan sudah sesuai dengan kemampuan masyarakat untuk membayar.
Menurutnya, tarif tersebut cukup menarik bila memperhitungkan jarak dan waktu tempuh moda ini. Waktu tempuh LRT dari Stasiun Cibubur ke Stasiun Dukuh Atas sekitar 30 menit. Sementara itu, perjalanan dari Stasiun Bekasi ke Stasiun Dukuh Atas akan memakan waktu sekitar 39 menit. (rn/jh)


