HomeFINANCEAgen Asuransi Nakal akan Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Balik ke Industri

Agen Asuransi Nakal akan Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Balik ke Industri

BusinessUpdate – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) akan memberikan sanksi tegas kepada agen asuransi yang berbuat curang. Mereka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam dan tidak bisa masuk lagi ke industri asuransi.

“Kami tidak akan menoleransi tindakan agen yang nakal. Mereka harus dihukum, oleh AAJI pasti langsung akan di-blacklist dan tidak bisa kembali ke industri,” ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal I/2023, dikutip Jumat (26/5/2023)

Untuk mengurangi resiko adanya agen nakal, AAJI mewajibkan seluruh agen asuransi yang tergabung dalam AAJI untuk memiliki sertifikat. “Hanya boleh terdaftar pada satu perusahaan,” tambahnya. 

Agen asuransi juga wajib mengikuti pelatihan berulang kali untuk memastikan kecakapan sebagai agen pemasar. Pelatihan agen dapat berasal dari AAJI maupun perusahaan masing-masing. Namun demikian, meski agen asuransi telah memenuhi kewajiban tersebut, praktik curang agen masih kerap ditemui.

Untuk itu, ia mengimbau nasabah selalu berhati-hati ketika mengajukan permohonan asuransi melalui agen pemasar. Budi menegaskan, pada formulir permohonan asuransi sudah tercantum informasi yang menyatakan pembayaran premi dibayarkan langsung ke perusahaan, bukan melalui agen.

Sementara itu, Ketua Bidang Kanal Distribusi dan Inklusi Tenaga Pemasar AAJI Elin Waty mengungkapkan, Surat Edaran (SE) OJK No. 5 tentang PAYDI membahas salah satu langkah mitigasi untuk menanggulangi aksi nakal agen, salah satunya welcoming call

Welcoming call bertujuan untuk memastikan apakah produk yang dibeli oleh nasabah telah sesuai dan dapat dipahami dengan baik. Serta perusahaan memastikan bahwa nasabah memahami manfaat, risiko, dan prosedur pengajuan klaim. Kalau nasabah tidak terima welcoming call mestinya mempertanyakan, apakah ia mempunyai polis atau tidak.

Kasus agen pemasar nakal mencuat setelah oknum agen PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) menggelapkan polis nasabah di Manado. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Pengadilan Negeri Manado. 

Menurut Chief Legal, Compliance, dan Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life Renova Siregar, pihaknya telah melakukan proses verifikasi atas indikasi kecurangan atau fraud transaksi premi asuransi 13 nasabah senilai Rp133 miliar. Dalam keterangannya, premi mengalir ke rekening pribadi mantan agen. (rn/jh)

Must Read