BusinessUpdate – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol (mikol) sebanyak 6.828 botol senilai Rp4,5 miliar di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepri.
Menurut Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepri Abdul Rasyid, ribuan botol mikol itu diselundupkan dari Singapura menggunakan Kapal Motor (KM) Indo King dengan tujuan Kabupaten Lingga.
Rasyid menambahkan, penegahan (penundaan pengeluaran barang) ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.Dari hasil penghitungan, penegahan ini berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp3,3 miliar.
Selain mengamankan ribuan botol minuman beralkohol dan kapal, Kanwil DJBC Khusus Kepri juga mengamankan tujuh kru KM Indo King. “Saat diamankan, tujuh kru tersebut sama sekali tidak ada perlawanan,” lanjut Rasyid.
Sebagai informasi, KM Indo King berasal dari Singapura dengan tujuan akhirnya Kabupaten Lingga. “Saat dilakukan pemeriksaan, ribuan botol minuman beralkohol tersebut tidak memiliki dokumen resmi,” ungkap Rasyid.
Adapun modus yang digunakan pelaku, Rasyid mengaku dengan mematikan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS). “Pengejaran dilakukan mulai dari Selat Singapura. Mereka mematikan AIS. Kapal lalu mengubah arah memasuki perairan Indonesia, setelah 35 mil Timur Laut dari perairan Berakit,” papar Rasyid seperti dikutip Kompas.
Saat ini, ribuan botol minuman beralkohol, tujuh kru dan KM Indo King sudah berada di Mako Kanwil DJBC Khusus Karimun. “Kami masih melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap para kru untuk mengidentifikasi pemilik barang ilegal tersebut,” kata Rasyid. (rn/jh)


