HomeNEWS UPDATENationalPenumpang Kereta Api Capai 593.130 Orang Selama Libur Panjang

Penumpang Kereta Api Capai 593.130 Orang Selama Libur Panjang

BusinessUpdate – PT Kereta Api Indonesia mencatat jumlah penumpang mencapai 593.130 orang selama libur panjang akhir pekan yaitu mulai dari Hari Lahir Pancasila pada Kamis (1/6/2023) dan cuti bersama Hari Raya Waisak pada Jumat (2/6/2023). 

Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, selama periode 31 Mei hingga 4 Juni 2023, jumlah penumpang KA mencapai 593.130 orang, berdasarkan data tanggal 3 Juni 2023, am 09.30 WIB. 

“Perjalanan KA yang menjadi favorit masyarakat pada masa liburan ini di antaranya KA Argo Parahyangan relasi Gambir – Bandung/PP, KA Airlangga relasi Pasar Senen – Surabaya Pasar Turi/PP, KA Serayu relasi Pasar Senen – Kiaracondong – Purwokerto, KA Ranggajati relasi Cirebon – Jogjakarta – Jember,” kata Joni melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/6/2023). 

Joni mengatakan, rute favorit pilihan masyarakat pada periode libur panjang atau long weekend tersebut adalah Jakarta – Bandung PP, Jakarta-Yogyakarta PP, Jakarta – Surabaya PP, Bandung – Surabaya PP, dan tujuan lainnya. 

Untuk mengakomodir peningkatan volume pelanggan pada libur panjang akhir pekan tersebut, total perjalanan KA Jarak Jauh yang dioperasikan adalah sebanyak 1.109 perjalanan KA atau rata-rata 222 perjalanan KA per hari, naik 4% dibanding pekan sebelumnya yaitu rata-rata 214 perjalanan KA per hari. 

“Penambahan perjalanan kereta api tersebut sebagai bagian dari komitmen peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan khususnya pada masa high season seperti long weekend ini,” ujarnya. 

Joni mengimbau seluruh pelanggan agar memerhatikan kembali jadwal keberangkatan kereta api yang tertera pada tiket untuk keberangkatan kereta api per 1 Juni 2023. Hal ini, seiring dengan pemberlakuan GAPEKA (Grafik Perjalanan Kereta Api) 2023 yang akan dimulai pada 1 Juni 2023. 

Selain itu, ia mengingatkan agar pelanggan KA agar memerhatikan aturan barang bawaan yakni volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. 

Adapun bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra. 

“Biaya tambahan atas bagasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp10.000 per kg, kelas bisnis Rp6.000 per kg dan kelas ekonomi Rp2.000 per kg,” tutupnya. (rn/jh)

Must Read