BusinessUpdate – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menaikkan tarif Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) dan Tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) mulai 5 Juni 2023 mulai pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tol tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cipularang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padaleunyi.
“Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular sesuai nilai inflasi daerah dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol,” tulis Jasa Marga melalui akun Instagram resmi @jasamargametropolitan, Senin (5/6/2023).
Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll), sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya yang tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta – Cikampek, Soreang – Pasir Koja, dan Cileunyi – Sumedang – Dawuan (Cisumdawu).
Keberadaan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi juga dapat mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) menjadi kurang lebih 2 jam dan 2,5 jam menuju Rancaekek (Cileunyi), lebih cepat 2-2,5 jam dibandingkan melalui jalan nasional (non tol) yang sekitar 4-4,5 jam.
“Penyesuaian tarif ini juga akan menjadi poin penting bagi pengembangan wilayah di sekitar Ibu Kota Provinsi Jawa Barat, Bandung, dengan peningkatan percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang, mendukung perekonomian wilayah dan perluasan kawasan properti, kawasan industri serta merupakan jalur wisata yang mendukung perkembangan destinasi populer baru, kuliner dan pusat perbelanjaan,” ujar Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widiyatmoko Nursejati, melalui keterangan resmi, Senin (29/5/2023).
Adapun, tarif baru yang berlaku per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:
- Tol Cipularang
Gol I: Rp45.000 yang semula Rp42.500
Gol II: Rp76.000 yang semula Rp71.500
Gol III: Rp76.000 yang semula Rp71.500
Gol IV: Rp110.000 yang semula Rp103.500
Gol V: Rp110.000 yang semula Rp103.500 - Tol Padaleunyi
Gol I: Rp10.500 yang semula Rp10.000
Gol II: Rp18.500 yang semula Rp17.500
Gol III: Rp18.500 yang semula Rp17.500
Gol IV: Rp25.000 yang semula Rp23.500
Gol V: Rp25.000 yang semula Rp23.500


