HomeFINANCENaikkan Batasan Modal Perusahaan Reasuransi, OJK Harus Perhatikan Tahapannya

Naikkan Batasan Modal Perusahaan Reasuransi, OJK Harus Perhatikan Tahapannya

BusinessUpdate – Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan batas modal perusahaan reasuransi secara bertahap disambut baik pelaku usaha. Asalkan, OJK tetap memperhatikan tahapan yang akan ditempuhnya.

Batasan modal akan naik menjadi Rp1 triliun pada 2026 dan bertahap Rp2 triliun pada 2028. Saat ini batasan modal perusahaan reasuransi mencapai Rp200 miliar. 

Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama atau Indonesia Re Benny Waworuntu mengatakan bahwa penguatan permodalan pada perusahaan reasuransi merupakan sesuatu yang penting. Terutama dalam memastikan perusahaan reasuransi itu bisa memberikan pertanggungan ulang kepada perusahaan asuransi. 

“Karena tugas perusahaan reasuransi menjaga pertanggungan ulang. Dan dalam hal itu ada dua hal yang penting menurut kami. Pertama kekuatan keuangan atau kapasitas finansial yang salah satunya indikatornya adalah permodalan dan kedua adalah kapabilitas artinya kemampuan perusahaan tersebut dari sisi non finansial, dari sisi SDM, IT dan bisnis proses,” jelas Benny, dikutip dari Bisnis, Senin (5/6/2023).  

Meski bertujuan baik, Benny memberikan beberapa catatan terkait rencana tersebut. Menurutnya otoritas juga harus memperhatikan situasi yang ada saat ini di dunia pereasuransian Indonesia sehingga niat baiknya tidak menjadi bumerang atau justru memperlemah industri pereasuansian tersebut.  

Ia menjelaskan bahwa harus ada tahapan-tahapan yang disesuaikan. Kemudian memberikan pemahaman yang cukup kepada pemegang saham.  Pasalnya, industri perasuransian sifatnya capital intensive artinya adalah ngga cuma satu kali pemegang saham harus menyetorkan modal ketika memiliki perusahaan perasuransian. 

Menurutnya apabila pemegang saham berencana untuk memperbesar dengan growth dan sebagainya, maka permodalannya juga harus ditambah. Meskipun memang secara tata kelola harus diperhatikan.  

Di sisi lain, menurutnya harus dilakukan pembatasan terhadap bisnis yang dapat dilakukan perusahaan tersebut. Seperti halnya produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, ada persyaratannya. “Mungkin juga diklasterisasi, seperti modal sekian sampai sekian cuma boleh jualan produknya apa saja, begitu juga dengan reasuransi bisa juga,” katanya.  

Sementara itu, Presiden Direktur  PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (MREI) atau Marein Yanto Jayadi Wibisono mengatakan rencana OJK untuk meningkatkan permodalan adalah untuk memperkuat industri dan mengantisipasi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka menengah. 

Namun,, perlu dibahas bersama bagaimana tahapannya agar dapat diantisipasi para pelaku industri dengan baik.  “Kami melihat saat ini sedang terjadi diskusi antara pelaku industri melalui Asosiasi dengan pihak OJK,” katanya, dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (5/6/2023).  (pa/jh)

Must Read