BusinessUpdate – Perusahaan Umum (Perum) Damri dan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) resmi bergabung pada 6 Juni 2023, setelah isu merger bergulir sejak akhir 2022.
Penggabungan dua badan usaha milik negara (BUMN) ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Juni 2023.
“Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta digabungkan ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI,” bunyi pasal 1 ayat 1 PP Nomor 30 Tahun 2023, dikutip Jumat (9/6/2023).
Dengan adanya penggabungan ini, maka Perum PPD resmi bubar tanpa likuidasi dan seluruh asetnya resmi dimiliki oleh Perum Damri. Adapun nilai kekayaan Perum PPD yang digabungkan ke Perum Damri ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.
“Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta beralih karena hukum kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI,” bunyi pasal 2 ayat 1 PP Nomor 30 Tahun 2023.
Sebagai informasi, pada akhir 2022 Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, penyatuan dua BUMN angkutan umum yakni Perum Damri dan Perum PPD diharapkan dapat menyehatkan kedua perusahaan tersebut. Menurut Erick, merger menjadi langkah terbaik agar kedua Perum tersebut tidak tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Februari 2023 menjelaskan, penggabungan Damri dan PPD ini merupakan upaya menyusutkan BUMN menjadi 40 perusahaan. Ia berharap dengan merger ini, target perampingan jumlah BUMN sebanyak 30 bisa tercapai. (pa/jh)


