BusinessUpdate – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengklaim telah menyediakan berbagai sarana dan prasarana pelayanan informasi publik untuk kaum disabilitas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1/2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan sesuai Perki tersebut, badan publik dituntut untuk menyediakan berbagai sarana dan prasarana pelayanan informasi publik untuk kaum disabilitas.
Saat ini KAI telah memiliki berbagai fasilitas tersebut, di antaranya website bersuara, jalan yang dilengkapi dengan guiding block, ramp atau jalan khusus untuk kursi roda, serta formulir permohonan informasi dalam huruf braille.
Menurutnya, Keterbukaan Informasi Publik telah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai badan publik, KAI berhubungan erat dengan masyarakat sebagai pemohon informasi, dengan badan publik lainnya, serta dengan Komisi Informasi baik pusat maupun daerah.
Pada periode hingga Juli 2023, jumlah pemohon informasi ke PPID KAI telah mencapai 175 orang, dengan rata-rata waktu jawab 7 hari kerja. Periode jawab ini lebih cepat dari ketentuan yang diwajibkan yaitu maksimal 10 plus 7 hari kerja.
Ia menambahkan, KAI bersama Komisi Informasi Pusat menggelar kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan 30 peserta dari perwakilan komunitas tunanetra Bandung Raya di Yayasan Penyantun Wyata Guna, Bandung pada Kamis (27/7). Pada kegiatan ini, KAI turut mengundang Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail sebagai narasumber.
Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail mengapresiasi sosialisasi yang KAI gelar terhadap komunitas tunanetra tersebut. Menurutnya, melalui kegiatan ini, KAI telah mendukung amanat UUD 1945 Pasal 28 F dimana semua orang berhak memperoleh informasi tanpa melihat kondisi atau keadaan warga.
Joni menambahkan masyarakat dapat memperoleh informasi publik KAI dengan mendatangi kantor PPID KAI di setiap area kerja KAI atau secara online melalui aplikasi PPID KAI, situs ppid.kai.id, email kip@kai.id, dan WhatsApp di 0878 6888 1408.
“KAI senantiasa berusaha mewujudkan pelayanan informasi yang terbaik untuk masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan dan latar belakang. Termasuk kepada kalangan penyandang disabilitas,” tutup Joni. (jh. Foto: Dok. KAI)


