BusinessUpdate – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan pihaknya akan menyelesaikan persoalan utang PT Istaka Karya yang belum selesai hingga saat ini. PT Istaka Karya sendiri sudah dibubarkan oleh pemerintah.
Meski telah dibubarkan, namun masih menyisakan utang kepada para vendor dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Kementerian BUMN pun berupaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Erick mengatakan, pihaknya memiliki berbagai skema untuk menuntaskan masalah yang dialami para kreditur Istaka Karya yang belum terselesaikan sejak 2013. “Insya Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, Senin (31/7/2023).Â
Ia memastikan bakal menyelesaikan permasalahan utang Istaka Karya, namun hal ini akan dilakukan melalui proses pengadilan. “Kami siap bekerja keras agar persoalan yang ditinggalkan Istaka Karya dan menimpa para UMKM serta vendor-vendor pembangunan infrastruktur diselesaikan melalui proses Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator dan kreditur akan mengumumkan,” paparnya.
Ia menuturkan, rencananya pada 4 Agustus 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator dan kreditur akan mengumumkan penyelesaian kreditur UMKM dan kreditur lainnya, termasuk progres pelelangan aset milik Istaka Karya.
“Salah satu skemanya, aset jaminan utang akan dilelang, kemudian dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdaftar dalam list kreditur,” jelasnya.Â
Adapun Istaka Karya tercatat menggarap berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor-vendor pembangunan. Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008. Proyek itu belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011.
Perusahaan ini pernah dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan homologasi sehingga utang-utang Istaka Karya dikonversi menjadi saham pada tahun 2013. Namun pada 2022, Istaka Karya diputuskan pailit Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023. Meski demikian, Kementerian BUMN bersama perusahaan BUMN yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) terus berupaya mencarikan solusi terbaik. (pa/jh)


