HomeCORPORATE UPDATEBUMNTak Mampu Bayar Utang, Ini Opsi Erick Thohir Soal Waskita Karya

Tak Mampu Bayar Utang, Ini Opsi Erick Thohir Soal Waskita Karya

BusinessUpdate – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membuka opsi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang tidak mampu membayar utang. 

Sebelumnya, Waskita mengumumkan tidak dapat melakukan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020, yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023. 

Saat ini Erick Thohir tengah membicarakan hal ini dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas persoalan Waskita Karya tersebut. 

“Itu yang kita lagi duduk dengan Menteri Keuangan, prosesnya seperti apa. Kalau kemarin kita, salah satunya opsinya ada PKPU atau restrukturisasi total, ini yang kita dorong,” ujarnya di Jakarta, Senin (7/8/2023). Karena masih opsi, ia enggan berbicara lebih dalam.

Adapun jumlah pokok surat utang Seri B yang harusnya dibayarkan Waskita mencapai Rp135,5 miliar dengan bunga tetap sebesar 10,75% per tahun. 

Sebelumnya, President Director Waskita Karya Mursyid menyatakan, perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai agen pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020. 

Waskita tidak mampu memenuhi ketentuan yang diperjanjikan dalam perjanjian perwaliamanatan, dan telah dinyatakan lalai oleh wali amanat. 

“Atas kelalaian yang telah dinyatakan oleh wali amanat pada tanggal 30 Mei 2023 tersebut, wali amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut atas cidera janji tersebut terhadap perseroan,” ungkap Waskita Karya dalam keterbukaan informasi BEI. (rn/jh)

Must Read