HomePROPERTYKemenhub Tak Subsidi Tiket Kereta Cepat Tetapi Subsidi Infrastruktur

Kemenhub Tak Subsidi Tiket Kereta Cepat Tetapi Subsidi Infrastruktur

BusinessUpdate – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak memberikan subsidi tarif tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) melalui public service obligation (PSO). Pemerintah memberikan subsidi KCJB dalam bentuk pembangunan infrastruktur.

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, hal ini dilakukan lantaran kereta cepat Jakarta-Bandung bukan kereta ekonomi yang perlu diberikan subsidi PSO seperti KRL Jabodetabek dan LRT Jabodebek. 

Hal tersebut sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi. 

“Sesuai ketentuan di PM di atas, subsidi tarif lewat PSO hanya untuk kereta ekonomi,” ujar Adita Selasa (22/8/2023), dikutip dari Kompas. Meski tidak memberikan PSO, pemerintah memberikan subsidi untuk KCJB dengan cara lain yakni berbentuk subsidi pembangunan infrastruktur. 

“Untuk KCJB subsidinya berupa subsidi pembangunan infrastruktur. Kereta cepat adalah kereta komersial non-ekonomi sehingga subsidi tidak dalam PSO,” jelasnya. 

Sebagai informasi, pemerintah memberikan PSO untuk kereta kelas ekonomi agar tarifnya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Mengutip laman dephub.go.id, dana PSO ini diberikan ke operator transportasi bukan untuk kepentingan operator secara korporasi. Tetapi agar bisa digunakan untuk mendukung biaya operasional untuk pelayanan kereta api ekonomi sehingga dana PSO ini bisa secara langsung menurunkan tarif tiket kereta. 

Tidak hanya itu, dalam PM Nomor 68 Tahun 2016 operator yang melaksanakan penyelenggaraan PSO juga diwajibkan mencatat penyaluran dana PSO dan laporan pertanggungjawaban ini disampaikan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau dalam perkeretaapian yaitu Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. 

Saat ini tarif KCJB masih belum ditetapkan oleh Kemenhub. Namun operator KCJB yakni PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengusulkan tarif sebesar Rp250.000 selama 3 tahun pertama. 

Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi menyampaikan, tarif itu merupakan harga yang telah didiskon bagi penumpang di gerbong kelas II. “Kami sudah usulkan ke Kementerian Perhubungan, yang pernah kami sampaikan ya, tiga tahun ini kami usulkan untuk ada diskon tarif Rp250.000,” ujar Dwiyana di Stasiun Halim, Jakarta Timur, Sabtu (12/8/2023). (rn/jh)

Must Read