BusinessUpdate – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memastikan harga tiket kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) tidak memperoleh subsidi dari pemerintah dalam bentuk public service obligation (PSO).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal dan Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi menegaskan hal ini setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Dwiyana mengatakan, keputusan untuk tidak mensubsidi tiket kereta cepat Jakarta-Bandung ini merupakan wewenang Kemenhub selalu regulator. “Nggak, nggak (disubsidi). Pak Menhub sudah bilang tidak ada alokasinya,” ujar Dwiyana.
Sementara itu, Risal mengatakan tarif tiket kereta cepat Jakarta-Bandung tidak disubsidi oleh pemerintah sesuai dengan aturan yang ada. “Aturannya kan nggak boleh (disubsidi),” kata Risal.
Risal bilang, saat ini pihaknya masih belum menetapkan tarif kereta cepat Jakarta-Bandung. Namun berdasarkan usulan dari PR KCIC selaku operator, diperkirakan tarif awalnya sekitar Rp250.000 hingga Rp350.000.
“Tahap awal masih sekitar Rp 250.000-350.000. Kan ada tiga kelas: ekonomi, bisnis, VVIP. Ekonomi 550 seatnya, VIP 28, VVIP 16. Total 601 seatnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kemenhub menegaskan tidak memberikan subsidi tarif tiket kereta cepat Jakarta-Bandung melalui PSO. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, hal ini lantaran kereta cepat Jakarta-Bandung bukan kereta ekonomi yang perlu diberikan subsidi PSO seperti KRL Jabodetabek dan LRT Jabodebek.
Hal ini sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.
Meski tidak memberikan PSO, pemerintah memberikan subsidi untuk KCJB dengan cara lain yakni berbentuk subsidi pembangunan infrastruktur. “Untuk KCJB subsidinya berupa subsidi pembangunan infrastruktur. Kereta cepat adalah kereta komersial non-ekonomi sehingga subsidi tidak dalam PSO,” jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan PSO untuk kereta kelas ekonomi agar tarifnya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Dana PSO ini diberikan ke operator transportasi bukan untuk kepentingan operator secara korporasi. Tetapi agar bisa digunakan untuk mendukung biaya operasional untuk pelayanan kereta api ekonomi sehingga dana PSO ini bisa secara langsung menurunkan tarif tiket kereta. (pa/jh)


