BusinessUpdate – PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk. (BBTN) melakukan telaah terbatas laporan keuangan Q3/2023 atau per 30 September 2023. Telaah oleh Kantor Akuntan Publik itu terkait aksi pemisahaan Unit Usaha Syariah (UUS).
Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu membenarkan, untuk periode pelaporan Q3/2023 pihaknya akan menyampaikan laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas. Telaah ini dilakukan terkait rencana perseroan mengakuisisi bank syariah guna melakukan pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS).
“Untuk nama-namanya sudah ada beberapa pilihan, ya tapi maksudnya kalau kita pakai laporan keuangan Juni pasti nggak kekejar. Kalau mau transaksinya katakanlah di kuartal I/2024, mau nggak mau [laporan keuangan yang menjadi dasar aksi korporasi] pakai September,” ujarnya usai agenda Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial, Rabu (4/10/2023).
Meski demikian, Nixon menyebutkan pihaknya mempertimbangkan molornya aksi korporasi. Ia menyebutkan jika aksi korporasi bergeser ke triwulan II/2024, maka pihaknya akan menggunakan laporan keuangan Desember 2023.
“Tapi kan [laporan keuangan] Desember itu audited, jadi enggak butuh limited review. Apakah objeknya [bank] sudah lebih pasti? Still under process,” tambahnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterbukaan informasi, penyampaian laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas ini dimaksud terkait dengan rencana perseroan yang akan melakukan aksi korporasi pada 2023-2024.
“Laporan publikasi keuangan yang ditelaah secara terbatas dimaksud akan kami sampaikan sebelum batas waktu penyampaian laporan keuangan tersebut,” terang direksi, Selasa (3/10/2023).
Berdasarkan POJK No.37/POJK.03/2019 Pasal 14 ayat 1 huruf b, bagi bank yang merupakan emiten dan/atau perusahaan publik, batas waktu pengumuman kepada masyarakat dan penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk September paling lambat dua bulan setelah tanggal laporan keuangan jika laporan keuangan ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik. (pa/jh)


