HomeNEWS UPDATENationalTikTok Shop Tutup, Pemerintah Pisahkan antara Media Sosial dan E-Commerce

TikTok Shop Tutup, Pemerintah Pisahkan antara Media Sosial dan E-Commerce

BusinessUpdate – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengapresiasi kepatuhan TikTok Shop yang tutup mulai Rabu (4/10/2023). Namun, aplikasi TikTok masih bisa beroperasi sebagai media sosial.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Budi mengatakan, kebijakan baru tersebut mengatur adanya pemisahan antara media sosial dan e-commerce. “Kalau kita di-platformnya kebijakan kabinet sudah jelas bahwa harus ada pemisahan sosial media dengan e-commerce,” kata Budi di Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023). 

Budi mengatakan, apabila media sosial dan e-commerce disatukan, algoritma TikTok dikhawatirkan dapat disalahgunakan. Selain itu, pemerintah ingin menghapus praktik predatory pricing di TikTok Shop yang dapat berdampak pada produk UMKM. 

Budi menambahkan, meski TikTok Shop ditutup, aplikasi TikTok masih bisa beroperasi sebagai media sosial. “Masih dong (TikTok beroperasi), kita enggak bisa melarang. Ini eranya bukan melarang tapi mengatur, begitu sudah dampaknya luas, kita telat mengaturnya regulasi,” ucap dia. 

Sebelumnya, TikTok akan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Hal ini menyusul adanya larangan pemerintah yang tidak mengizinkan social commerce berdagang, tetapi hanya sekadar berpromosi. 

Manajemen TikTok mengatakan, penutupan TikTok Shop sebagai langkah komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Tanah Air. 

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar manajemen TikTok dalam situs web resminya, Selasa (3/10/2023). 

Sebagai informasi, pemerintah tidak melarang TikTok untuk membuka usaha bisnisnya dalam bidang jual beli di Tanah Air. Hanya pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce. Artinya, apabila TikTok masih tetap ingin berbisnis jual beli, TikTok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce. (rn/jh)

Must Read