HomeNEWS UPDATENationalDiduga Terima Suap SAP, MRT Jakarta Beberkan Fakta

Diduga Terima Suap SAP, MRT Jakarta Beberkan Fakta

BusinessUpdate – PT MRT Jakarta (Perseroda) menegaskan komitmen perseroan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Penegasan ini dilakukan menyusul merebaknya isu suap yang dilakukan oleh perusahaan software asal Jerman, SAP. 

Kepala Divisi Corporate Secretary MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Integritas merupakan hal fundamental dan menjadi core values internal yang utama. 

Komitmen ini dilakukan melalui penerapan ISO 31000 sejak 2014 yang diperkuat dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai SNI ISO 37001:2016. SMAP ini diterapkan oleh manajemen MRT Jakarta guna mengendalikan risiko terkait penyuapan di tiap kegiatan termasuk dalam proses perencanaan dan pengadaan. 

“Begitu pula dengan pengadaan SAP, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yang mengedepankan aspek tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (17/1/2026). 

Sebelumnya, perusahaan perangkat lunak (software) SAP dijatuhi sanksi denda lebih dari US$220 juta atau sekitar Rp3,4 triliun atas tuduhan suap yang melibatkan pejabat pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia. 

Setidaknya 8 badan usaha milik negara dan kementerian RI yang disebutkan. Delapan perusahaan di antaranya Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang kini bernama BAKTI Kominfo, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sosial, PT Pertamina, Pemda DKI, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II. 

Adapun denda tersebut dibayarkan untuk menyelesaikan penyelidikan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) karena dinilai melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FPCA). 

“Hasil pemeriksaan kami bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mendapati jejak suap dan korupsi SAP yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia,” tulis Departemen Kehakiman AS. 

Departemen Kehakiman AS mengatakan, SAP memberikan suap berupa uang dan hadiah yang disalurkan melalui konsultan bisnis luar untuk membantu memenangkan bisnis. Skema yang terjadi di Afrika Selatan, Indonesia, dan negara lain ini diduga telah beroperasi setidaknya sejak Desember 2014 hingga Januari 2022. (pa/jh)

Must Read