BusinessUpdate – Organisasi Angkatan Darat (Organda) meminta pemerintah lebih fokus dalam pengawasan dan penegakan hukum pada peraturan eksisting terkait pembatasan umur operasional angkutan umum seperti bus dari pada merevisinya
Untuk itu Organda menolak rencana pemerintah yang ingin melakukan revisi batas umur bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Pariwisata.
Ketua Angkutan Penumpang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, mengakatan, penegakan hukum dan pengawasan pada regulasi eksisting terkait batasan usia operasional bus saat ini belum berjalan optimal.
“Kami tidak sepakat kalau pemerintah sibuk mengutak atik pembatasan umur kendaraan angkutan, aturan yang saat ini sudah jelas kok sebenarnya. Kendaraan yang sudah kena batas umur itu belum ada ketegasan dari pemerintah,” jelas Sani, sapaan Kurnia Lesani, dikutip dari Bisnis, Minggu (21/7/2024).
Saat ini 85% kendaraan angkutan penumpang tidak memenuhi aturan yang ada dan kerap mengalami kecelakaan. Namun, ia menilai pemerintah tidak tegas dalam menindak pelaku-pelaku usaha angkutan yang tidak taat ini.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya fokus dalam mengawasi dan melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak memenuhi standar dengan regulasi eksisting.
Sebelumnya, Kemenhub berencana melakukan revisi pembatasan umur operasional angkutan umum seperti bus AKAP dan pariwisata seiring dengan maraknya peristiwa kecelakaan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membuka dan menerima masukan terkait dengan pembatasan umur bus angkutan umum. Terlebih, saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang, sehingga perlu dianalisis dan dikaji kembali.
Di Indonesia, umur operasional maksimal kendaraan angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah 25 tahun, sedangkan angkutan pariwisata 15 tahun. “Apakah pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi,” katanya. (rn/jh)


