HomeNEWS UPDATENationalKOMDIGI dan Akademisi Dorong Ruang Digital yang Aman bagi Anak

KOMDIGI dan Akademisi Dorong Ruang Digital yang Aman bagi Anak

BusinessUpdate – Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar seminar bertema “Ruang Digital Aman dan Sehat bagi Anak” pada Senin (26/5). Kegiatan ini menjadi respons konkret terhadap meningkatnya risiko digital yang dihadapi anak-anak Indonesia.

Acara yang digelar secara hybrid ini dihadiri lebih dari 500 peserta dari kalangan mahasiswa dan komunitas digital. Salah satu fokus utama diskusi adalah implementasi Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), yang menjadi payung hukum terbaru untuk perlindungan anak di ruang digital

Yudhi Syahrial, perwakilan dari KOMDIGI, menyampaikan bahwa PP TUNAS dirancang untuk memastikan sistem elektronik berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta berpihak pada kepentingan terbaik anak.

“PP TUNAS menjawab kebutuhan zaman. Regulasi ini mendorong penyelenggara platform untuk bertanggung jawab dalam menciptakan ekosistem digital yang aman,” ujar Yudhi.

Komitmen tersebut muncul di tengah data mengkhawatirkan. Direktur Kemitraan Komunikasi KOMDIGI, Marolli Jeni Indarto, mengungkapkan bahwa Indonesia berada di peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak dan bahwa 48 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan daring.

“PP TUNAS bukan bentuk pelarangan, melainkan upaya memastikan anak-anak bisa menggunakan internet sesuai tahap tumbuh kembangnya,” tegas Marolli.

Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam membentuk ruang digital yang ramah anak. Ia juga mendorong mahasiswa menjadi agen literasi digital.

“Kita semua, termasuk mahasiswa, punya tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga ruang digital tetap sehat bagi generasi penerus,” ujarnya.

Hal senada disampaikan pakar komunikasi digital Rulli Nasrullah. Ia menekankan bahwa literasi digital tidak hanya soal kemampuan teknis, melainkan juga kemampuan berpikir kritis terhadap konten yang dikonsumsi dan disebarluaskan.

“Teknologi harus menjadi sarana pendampingan, bukan pengganti kehadiran orang tua,” kata Rulli.

Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN, Dr. Gun Gun Heryanto, menilai perlindungan digital perlu didorong melalui roadmap yang terukur, termasuk regulasi usia penggunaan media sosial dan kewajiban penyaringan konten oleh platform digital.

“Ruang digital rentan terhadap eksploitasi anak, paparan konten berbahaya, dan perundungan. Perlindungan hanya bisa efektif jika melibatkan semua pihak secara sistematis,” ujarnya.

Sementara itu, Nisa Felicia, Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, menambahkan bahwa PP TUNAS menjadi landasan penting untuk mendorong tata kelola ruang digital yang lebih akuntabel dan berpihak pada kepentingan anak.

Must Read