HomePROPERTYSoal Ukuran Rumah Subsidi Kementerian PKP Minta Masukan

Soal Ukuran Rumah Subsidi Kementerian PKP Minta Masukan

BusinessUpdate – Kabar mengenai rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang akan merilis regulasi baru mengenai ukuran minimal rumah subsidi memicu perdebatan panas di media sosial dan masyarakat.

Dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor…/KPTS/M/2025, batas minimal luas bangunan rumah subsidi bakal menyusut drastis dari 21 meter persegi menjadi hanya 18 meter persegi, sementara luas tanahnya juga dipangkas dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

Perubahan ini membuat netizen geger. Banyak yang mengatakan rumah tersebut terlalu sempit untuk keluarga sehingga mengurangi kualitas hidup, kenyamanan, hingga potensi kekumuhan di masa depan.

Melihat keresahan publik, Menteri PKP Maruarar Sirait memastikan terbuka untuk masukan-masukan dari publik. “Kami lagi dalam tahapan meminta masukan, silakan saja,” ujar Ara, panggilan akrab Maruarar, dikutip dari Kompas, Senin (2/6/2025).

Meskipun dalam draf regulasi baru ini ukuran luas rumah subsidi lebih minimalis, Pemerintah mengeklaim kualitasnya tetap menjadi prioritas utama dan dibuat sesuai standar.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati mengatakan, setiap rumah subsidi tetap harus memenuhi standar kelayakan, mulai dari aspek keselamatan, kesehatan, hingga kenyamanan.

“Rumah bukan hanya tempat tinggal, tapi fondasi kehidupan yang sehat dan produktif. Minimalis tidak berarti murahan,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Minggu (01/06/2025). Kebijakan ini muncul sebagai respons atas tingginya backlog perumahan nasional yang mencapai 9,9 juta unit dan sebagian besar berada di wilayah perkotaan.

Langkah ini juga sejalan dengan wacana penambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2025 yang mencapai 350.000 unit. Rumah subsidi minimalis memungkinkan pembangunan lebih dekat ke pusat aktivitas, sehingga mengurangi beban biaya transportasi masyarakat.

Selain itu, konsep kawasan campuran akan didorong, agar fasilitas umum dan sosial dapat dinikmati bersama antara penghuni rumah subsidi dan komersial. Pemerintah menargetkan regulasi baru ini rampung setelah proses konsultasi publik.

Sebagai informasi, batas minimal luas rumah subsidi akan menyusut sebagaimana tertuang dalam draf Kepmen PKP Nomor…/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025).

Draf aturan tersebut mengatur salah satunya tentang batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak. Adapun luas tanah minimal adalah 25 meter persegi dan paling besar 200 meter persegi. Sementara luas bangunan paling kecil adalah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.

Kendati demikian, ketentuan luas tanah di atas disebut masih memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sebelumnya, batas minimal dan maksimal luas rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023).

Di dalam beleid itu tertulis bahwa rumah umum tapak harus memiliki luas tanah paling minimal 60 meter persegi dan paling besar 200 meter persegi. Sementara luas lantai paling kecil 21 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi. (pa/jh)

Must Read