BusinessUpdate – Pemerintah menargetkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan bisa diterbitkan akhir Juli 2025.
Menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, pihaknya sedang mengebut penyusunan Keputusan Menteri (Kepmen) untuk mengatur teknis penyaluran KUR di sektor ini.
“Memang sudah diminta, sudah diputuskan harus akhir Juli. Kami berusaha untuk bisa akhir Juli ini bisa selesai. Artinya sudah dikeluarkan peraturannya,” ujar Maruarar di Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Penyusunan skema dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pengembang, penyedia bahan bangunan, dan perbankan. “Tidak mungkin ada KUR Perumahan Rp130 triliun kalau tanpa dukungan Presiden. Itu diputuskan sebulan lalu di Singapura,” katanya.
KUR Perumahan merupakan program baru yang belum pernah diterapkan. Karena itu, penyusunan kebijakan dilakukan secara hati-hati dan tepat sasaran.
“Kalau tanya siapa yang punya pengalaman, buat KUR Perumahan enggak ada yang punya pengalaman, karena belum pernah ada. Jadi kita harus hati-hati betul, waktunya cepat, hati-hati, tata kelola benar,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan pemerintah sedang menyiapkan dua terobosan besar dalam skema KUR, salah satunya KUR Perumahan. Skema ini dirancang lewat dua pendekatan.
Di sisi pasokan, pelaku UMKM seperti developer, kontraktor, dan pedagang material bangunan bisa mengakses pinjaman hingga Rp5 miliar. Bunga pinjaman mendapat subsidi sebesar 5% per tahun dari pemerintah.
Di sisi permintaan, pelaku UMKM yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi rumah untuk keperluan usaha mendapat akses pembiayaan dengan plafon sampai Rp500 juta. Bunga pinjaman berjenjang 6–9% per tahun, dengan tenor hingga lima tahun. (pa/jh)


