HomeFINANCEBankBank Sumut Gandeng Forum Zakat Sumatera Utara untuk Salurkan KPR-FLPP

Bank Sumut Gandeng Forum Zakat Sumatera Utara untuk Salurkan KPR-FLPP

BusinessUpdate – PT Bank Sumut mengandeng Forum Zakat Sumatera Utara guna menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR-FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah.

“Kami bekerjasama dengan Forum Zakat Sumatera Utara menaungi 15 lembaga amil zakat agar para dai dan guru agama lebih mudah mengakses pembiayaan rumah pertama,” kata Zulfan Kurniawan, Pemimpin Unit Usaha Syariah Bank Sumut di Medan, Rabu (13/8/2025).

Melalui kerja sama ini Unit Usaha Syariah Bank Sumut memberikan peluang bagi amil, dai, dan guru mengaji di wilayah Sumatera Utara memiliki rumah pertama melalui fasilitas KPR Sejahtera Syariah Tapak FLPP.

Program ini menjadi dukungan Bank Sumut menyukseskan Program 3 Juta Rumah, di antaranya 15.000 unit rumah subsidi dialokasikan MBR dan aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Unit Usaha Syariah Bank Sumut bersama Forum Zakat Sumatera Utara menggelar sosialisasi Program 3 Juta Rumah diikuti 53 peserta dari 15 lembaga amil zakat di Wisma Sibayak, Tongging, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 12 – 13 Agustus 2025.

“Kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan ini merupakan program pemerintah yang memberikan subsidi margin tetap 5% per tahun dengan tenor hingga 20 tahun,” ujar Zulfan.

Di wilayah Sumatera Utara, pembiayaan ini menggunakan akad murabahah dengan uang muka mulai dari 1%, bebas PPN, bebas biaya administrasi dan provisi.

Sesuai ketentuan pemerintah bahwa KPR Sejahtera Syariah Tapak FLPP subsidi MBR yang dibiayai maksimal seharga Rp166 juta per unit.

Adapun sumber pendanaan dari gabungan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebesar 75%, dan Bank Sumut 25% diatur dalam Keputusan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat.

“Peserta program berstatus lajang harus berpenghasilan maksimal Rp8,5 juta per bulan, dan Rp10 juta bagi yang menikah. Peserta program ini juga belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah,” papar Zulfan.

Ketua Forum Zakat Sumatera Utara Sulaiman menilai kerja sama ini sangat strategis karena jaringan amil zakat memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat sasaran. “Banyak dai dan guru mengaji sebenarnya layak mendapatkan rumah subsidi, tapi belum tahu cara mengaksesnya,” tukas Sulaiman. (ip/jh. Foto: Dok. Bank Sumut)

Must Read