HomeECONOMICKebijakan Baru OJK Tentang Rekening Dormant, Simak Penjelasannya!

Kebijakan Baru OJK Tentang Rekening Dormant, Simak Penjelasannya!

BusinessUpdate – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan kebijakan baru terkait pengelolaan rekening tidak aktif (dormant) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong standardisasi pengelolaan rekening di industri perbankan sekaligus memperkuat perlindungan nasabah secara nasional.

Dalam aturan itu, rekening dikategorikan sebagai dormant apabila tidak terdapat aktivitas transaksi, baik pemasukan dana, penarikan, maupun pengecekan saldo, selama lebih dari 1.800 hari atau setara lima tahun. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh bank umum yang berada di bawah pengawasan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, penetapan jangka waktu lima tahun tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan mengacu pada Pasal 467 dan Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terkait daluwarsa hak atas simpanan.

“Pengaturan masa lima tahun ini juga disusun berdasarkan kajian OJK serta merujuk pada praktik pengelolaan rekening di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Hong Kong, Australia, dan Malaysia,” kata Dian dikutip dari Kontan, Minggu (28/12/2025).

Selain berlandaskan aspek hukum, kebijakan pengelolaan rekening dormant juga bertujuan memperkuat tata kelola perbankan. OJK menilai, rekening tidak aktif berpotensi menimbulkan berbagai risiko, termasuk penyalahgunaan dan praktik penipuan, apabila tidak dikelola secara optimal.

Melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025, OJK mewajibkan setiap bank memiliki kebijakan dan prosedur operasional yang jelas, termasuk mekanisme pengawasan terhadap rekening nasabah. Bank juga diwajibkan menyediakan kemudahan bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening dormant, baik melalui kantor cabang maupun kanal digital.

Meski demikian, OJK memberikan sejumlah pengecualian atas klasifikasi rekening dormant. Pengecualian tersebut mencakup rekening dengan tujuan tertentu, seperti basic saving account, tabungan pelajar, tabungan rencana keagamaan (haji, umrah, dan kurban), tabungan rencana non-keagamaan (pendidikan dan pernikahan), serta rekening dana nasabah (RDN) untuk kegiatan investasi.

Dian menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan optimal bagi nasabah sekaligus memastikan pengelolaan rekening perbankan berlangsung secara transparan, aman, dan akuntabel.

“Dengan adanya aturan ini, OJK berharap perbankan dapat meningkatkan kualitas tata kelola, meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional,” tutup Dian. (rn/jh. Foto: Dok. RRI)

Must Read