HomePROPERTYSebanyak 21 Negara Uni Eropa Berminat Investasi di IKN

Sebanyak 21 Negara Uni Eropa Berminat Investasi di IKN

BusinessUpdate – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono akan menindaklanjuti 21 negara Uni Eropa yang menyatakan minatnya untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN).

“Ketertarikan negara-negara Uni Eropa pada pembangunan IKN akan ditindak lanjuti dengan serius supaya harapan pemerintah 80% pembiayaan berasal dari investor terpenuhi,” kata Bambang, mengutip Instagram resmi @ikn_id, Selasa (29/11/2022).

Sebelumnya, Bambang mengklaim sebanyak 21 negara Uni Eropa menyatakan minatnya untuk berinvestasi dalam pembangunan IKN. 

Hal tersebut diungkapkan Bambang dalam pertemuan Badan Otorita IKN bersama dengan perwakilan 21 negara Uni Eropa di Jakarta pada Kamis lalu (24/11/2022). Perwakilan Italia, Polandia, Belgia, Hungaria, Rumania, Swedia, dan negara Uni Eropa lainnya hadir pada pertemuan tersebut. 

Pemerintah membutuhkan dana Rp466 triliun untuk membangun IKN yang berlokasi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Untuk membangun IKN, pemerintah menggunakan 20% anggaran APBN dan 80% anggaran non APBN yang berasal dari swasta, BUMN, dan kerja sama.  

Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kemudahan berusaha di kawasan IKN untuk menarik investasi di IKN. Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono menyampaikan penyusunan aturan tersebut akan selesai pada akhir 2022.

Mengutip Buku Panduan Investasi IKN Edisi I-2022, pemerintah menawarkan sejumlah kemudahan berusaha di IKN. Pertama, pemanfaatan ruang. Pada poin ini, disebutkan bahwa perubahan tata ruang atau zonasi dapat dilakukan sesuai kebutuhan percepatan pembangunan IKN berdasarkan Rencana Induk IKN. Kemudian, penerbitan PKKPR secara otomatis sesuai RDTR atau merujuk Rencana Induk IKN. 

Kedua, perpajakan dan retribusi. Pemerintah mengenakan tarif 0% untuk PPh atas penjualan tanah dan/atau bangunan, BPHTB dan retribusi PBG dengan jangka waktu tertentu. Selain itu, memberikan pembebasan PPh perorangan bagi profesi pendukung layanan dasar dan tenaga profesional. 

Ketiga, terkait hak atas tanah (HAT) terdapat sebanyak 4 poin: i) penguasaan lahan kepada Otorita IKN dengan status Aset Dalam Penguasaan yang diberikan Hak Pengelolaan, ii) jangka waktu HGB bagi pelaku usaha selama 80 tahun dan dapat diperpanjang, iii) jangka waktu Hak Pakai paling lama sesuai dengan perjanjian pelaku usaha dengan Otorita IKN, dan iv) peralihan HAT properti hunian masyarakat dapat ditingkatkan dari HGB menjadi Hak Milik tanpa perlu melibatkan panitia A. 

Keempat, pelaksanaan konstruksi. Pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan langsung setelah mendapatkan alokasi lahan dari Otorita IKN. Selanjutnya terkait kepemilikan saham dan KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak), dijelaskan bahwa PMA dikecualikan dari batasan kepemilikan saham asing dan validasi KSWP. 

Terakhir, terkait penggunaan tenaga kerja asing, pemerintah memberikan jangka waktu sampai dengan 10 tahun untuk tinggal di kawasan IKN dan bisa diperpanjang sesuai perjanjian kerja, serta dibebaskan dari Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DPTKA) dengan jangka waktu tertentu. (jh)

Must Read