HomeECONOMICAturan Diubah, Gubernur Tetapkan Tarif Ojek Online

Aturan Diubah, Gubernur Tetapkan Tarif Ojek Online

BusinessUpdate – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merevisi aturan yang mengubah kewenangan penetapan besaran tarif batas atas dan bawah ojek online.

Aturan yang akan direvisi itu adalah Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan perubahan akan dilakukan pada sebagian pasal 11 pada aturan tersebut yang mengatur soal penentuan tarif ojek online. 

Revisi tersebut akan mengubah kewenangan penetapan besaran tarif batas atas dan bawah yang tadinya dilakukan Kemenhub menjadi gubernur lewat pemerintah daerah. Kemenhub hanya menentukan formula penghitungan atas biaya jasa ojek online.

“Pasal pada PM 12 tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya jasa batas atas dan bawah yang dilakukan oleh gubernur. Kewenangan menteri melalui Dirjen Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud,” ujar Hendro dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Bila revisi aturan ini benar-benar berlaku, besaran tarif ojek online saat ini masih akan tetap berlaku hingga gubernur menyesuaikan tarif kembali. Hal tersebut akan menjadi pasal baru di PM 12 Tahun 2019.

“Besaran biaya jasa atas dan bawah sebelum berlaku PM akan tetap berlaku sebelum gubernur melakukan penyesuaian kembali,” ujar Hendro.

Menanggapi rencana tersebut, Ketua Umum Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono menyatakan revisi aturan ojek online yang disusun Kemenhub sudah sesuai dengan permintaan para driver ojol. Dengan penetapan tarif di tingkat pemerintah daerah, driver ojol dinilai bakal mendapatkan tarif yang lebih adil.

“Sesuai tuntutan atau permintaan kami Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia di mana salah satunya adalah agar tarif ojol dapat diatur per provinsi atau kabupaten kota. Tujuannya agar setiap provinsi dapat memiliki tarif yang berkeadilan bagi pengguna jasa layanan ojol juga bagi pengemudi ojolnya,” ujar Igun kepada detikcom.

Menurut Igun, tarif yang berlaku saat ini hanya terdapat tiga zonasi sehingga ada daerah yang merasa tarif terlampau murah pada provinsinya sedangkan ada provinsi yang tarif dirasa terlalu tinggi. 

Igun juga mengingatkan agar pemerintah daerah dapat melibatkan para driver ojek online dalam perhitungan tarif agar menguntungkan bagi semua pihak. (jh)

Must Read